ANGSURAN PPH PASAL 25

Perkiraan Lebih Bayar? Tak Bisa Langsung Berhenti Bayar PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 November 2022 | 16:10 WIB
Perkiraan Lebih Bayar? Tak Bisa Langsung Berhenti Bayar PPh Pasal 25

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak tidak dapat langsung menghentikan angsuran PPh Pasal 25 ketika ada perkiraan kelebihan pembayaran pajak menjelang akhir tahun.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan untuk Hal-Hal Tertentu.

“Tidak ada batas waktu pengajuannya. Namun, sudah harus melewati 3 bulan pertama dan masih di tahun yang sama,” cuit Kring Pajak merespons pertanyaan warganet di Twitter, dikutip pada Rabu (16/11/2022).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Otoritas mengatakan permohonan dapat diajukan apabila sesudah 3 bulan atau lebih tahun berjalannya suatu tahun pajak, wajib pajak dapat menunjukkan PPh yang akan terutang kurang dari 75% PPh terutang dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25.

Pengajuan permohonan dilakukan secara tertulis kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Wajib pajak perlu menyertakan penghitungan besaran PPh yang akan terutang. Penghitungan berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh.

“Dan [penghitungan] besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan,” imbuh Kring Pajak.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam KEP-537/PJ/2000, sambung otoritas, wajib pajak dapat mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Simak ‘Cara Ajukan Permohonan Pengurangan Besaran Angsuran PPh Pasal 25’.

Kemudian, sesuai dengan KEP-537/PJ/2000, ada pula potensi penyesuaian apabila terdapat peningkatan usaha pada tahun pajak berjalan sehingga estimasi PPh yang akan terutang lebih dari 150% dari PPh terutang dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25.

Jika kondisi itu terjadi, PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang tersebut. Penghitungan kembali dilakukan wajib pajak sendiri atau kepala KPP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak