INTENSIVE COURSE - DDTC ACADEMY

Perkembangan Isu Transfer Pricing Layak Diikuti, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Juni 2022 | 16:35 WIB
Perkembangan Isu Transfer Pricing Layak Diikuti, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Transfer pricing selalu menjadi topik hangat untuk dibahas sebagai salah satu aspek penting dalam lanskap pajak global. Mulai dari makin banyaknya negara yang mengadopsi ketentuan tentang transfer pricing hingga bagaimana transfer pricing menjadi salah satu fitur utama dalam tax reform di berbagai negara. Tidak terkecuali, Indonesia.

Dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang merupakan tonggak sejarah baru reformasi perpajakan di Indonesia, transfer pricing termasuk dalam salah satu topik yang menjadi sorotan. Ini terlihat dengan direvisinya penjelasan dari Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan (UU PPh) sehubungan dengan upaya pencegahan penghindaran pajak, khususnya melalui transfer pricing.

Tidak hanya itu, Ditjen Pajak (DJP) juga makin serius menangani transfer pricing. Ini terbukti dengan dibentuknya Gugus Tugas Transfer Pricing sebagai upaya menciptakan standar penanganan transfer pricing yang sama di setiap KPP.

Kesungguhan DJP terkait isu transfer pricing juga terlihat dari terbitnya SE-05/PJ/2022 yang mengatur penelitian komprehensif, yaitu penelitian kepatuhan material terhadap wajib pajak strategis melalui penelitian atas seluruh jenis pajak dengan cakupan penelitian, salah satunya melalui analisis transfer pricing

DJP, melalui surat edaran (SE) tersebut, juga akan memiliki daftar prioritas pengawasan (DPP) yang disusun oleh Komite Kepatuhan KPP berdasarkan beberapa variabel. Salah satunya wajib pajak yang memiliki risiko penghindaran pajak melalui transfer pricing.

Dari pemaparan di atas, terlihat bahwa isu transfer pricing kian menjadi perhatian di Indonesia. Tak pelak, wajib pajak pun dituntut untuk mengikuti berbagai perkembangannya, khususnya bagi wajib pajak multinasional yang banyak melakukan transaksi afiliasi. Apalagi masih terdapat beberapa isu dan tantangan dalam implementasi kebijakan terkait transfer pricing ke depan.

Menjawab isu dan tantangan tersebut, DDTC Academy kembali menyelenggarakan Intensive Course: Comprehensive Transfer Pricing Class - Batch 24. Pelatihan ini dilaksanakan secara offline atau tatap muka. Perdana, setelah pandemi melanda sejak tahun 2020! 

Materi pengetahuan dasar transfer pricing, baik di lingkup global maupun domestik, akan dikupas secara komprehensif hingga tingkat advance. Pelatihan akan dilaksanakan selama 5 hari dari tanggal 11 Juni hingga 16 Juli 2022 dan bertempat di Gedung Menara DDTC.

Khusus pada kelas ini, setiap peserta akan mendapatkan buku transfer pricing terbaru DDTC gratis! Buku tersebut berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua – Volume 1) yang diterbitkan pada Juni 2022.

Jadi, jangan lewatkan pelatihan ini. Segera daftarkan diri Anda pada link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/intensive_course

Membutuhkan bantuan mengenai program ini? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap) 

 

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Rabu, 03 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Selasa, 02 April 2024 | 12:00 WIB KPP PRATAMA GORONTALO

Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

Jumat, 22 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya