Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan telah mengevaluasi implementasi aplikasi e-bupot dan SPT Masa PPh Unifikasi untuk masa pajak April 2022.
Guna memperlancar proses validasi posting dan penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP akan memisahkan wajib pajak pemotong/pemungut berdasarkan jumlah bukti potong yang diproduksi.
"Kami pisahkan untuk wajib pajak yang memproduksi bukti kurang dari 100, kemudian 100 sampai 1.000 dalam sebulan, dan wajib pajak yang memproduksi lebih dari 1.000 bukti potong," ujar Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/5/2022).
Dengan adanya klasifikasi atau pemisahan ini, diharapkan implementasi e-bupot dan SPT Masa PPh Unifikasi ke depan akan makin mudah dan dapat diaplikasikan dengan baik.
Secara umum, Suryo mengatakan implementasi e-bupot dan SPT Masa PPh Unifikasi saat ini sudah cukup baik. Meski demikian, server masih akan terus ditambah guna meningkatkan kapasitas aplikasi.
Untuk diketahui, banyak wajib pajak yang menemui hambatan dalam proses penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi e-bupot. Menurut DJP, hambatan terjadi karena tingginya traffic alias banyaknya wajib pajak yang mengakses aplikasi dalam waktu yang sama.
Guna mengatasi masalah tersebut, DJP menyarankan kepada wajib pajak untuk melakukan clear cache dan cookies pada browser yang digunakan, menggunakan incognito window, menggunakan browser lain, atau melakukan login ulang pada akun DJP Online.
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, kewajiban untuk membuat bupot unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi telah ditetapkan oleh DJP melalui PER-24/PJ/2021.
Dengan ditetapkannya peraturan tersebut, aplikasi e-bupot unifikasi wajib digunakan sejak masa pajak April 2022. (sap)