EFEK VIRUS CORONA

Perdagangan Bursa Efek Dibekukan 30 Menit, Karena Corona?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Maret 2020 | 17:05 WIB
Perdagangan Bursa Efek Dibekukan 30 Menit, Karena Corona?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan di BEI pada 15.33 waktu JATS lantaran indeks harga saham gabungan turun 5,01%.

“Hal ini dilakukan sesuai dengan dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020,” kata Sekretaris Perusahaan PT BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resminya, Kamis (12/3/2020).

Surat yang ditetapkan 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di BEI dalam Kondisi Darurat. Adapun perdagangan sudah dilanjutkan pada sesi post trading pukul 16.05—16.15 waktu JATS.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Pembekuan perdagangan BEI ini juga menjadi yang pertama kali sejak 2008. Kala itu, pergerakan IHSG pada 8 Oktober 2008 sempat mengalami koreksi hingga 10%, sehingga membuat perdagangan dibekukan untuk sementara waktu.

Seperti diketahui, IHSG sejak awal tahun hingga saat ini menunjukkan tren menurun. IHSG tercatat turun 22 persen dari 6.323 pada 2 Januari menjadi 4.895 pada 12 Maret. Hari ini saja, IHSG sudah turun 5%.

Kepala Riset Praus Capital Alfred Nainggolan mengatakan memerahnya indeks bursa tidak hanya dialami IHSG saja, tetapi juga terjadi di belahan dunia lainnya. Misal, indeks Dow Jones turun 5,86% atau Nikkei 225 yang anjlok 4,41%.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

“Saat ini memang gejolaknya dari global. Semua memerah. Faktor utamanya karena isu virus Corona yang terus tereskalasi, makin kuat. AS sampai melakukan travel ban dan WHO juga men-declare pandemic,” tuturnya.

Alfred menambahkan terpuruknya IHSG pada akhirnya menggambarkan kuatnya tekanan virus Corona terhadap perekonomian secara global, termasuk Indonesia. Kondisi ini juga menjadi pertanda kemungkinan adanya koreksi prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini.

Untuk diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) akhirnya mendeklarasikan virus Corona atau Covid-19 sebagai pandemik menyusul ditemukannya 118.000 kasus Corona di lebih dari 110 negara dan berisiko semakin menyebar luas.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

“Corona bukan hanya krisis kesehatan saja, tetapi juga menyentuh setiap sektor. Jadi setiap sektor, setiap individu harus terlibat dalam perlawanan,” kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesun.

Menurut WHO, definisi pandemik adalah penyakit baru yang menyebar secara global. Meski begitu, kriteria penyebaran penyakit yang dimaksud WHO itu belum jelas. Pandemik itu juga seringkali hanya untuk virus influenza baru.

Kata pandemik sebetulnya sempat diutarakan para pejabat WHO, tetapi kala itu virus Corona dkianggap masih sebatas potensi pandemik, belum sampai menyatakan mendeklarasikan seperti Rabu kemarin, (11/03/2020).

Hal itu bukan tanpa sebab. Mendeklarasikan pandemic bukanlah sesuatu yang biasa karena bisa menyebabkan ketakutan yang berlebihan. Untuk diketahui, WHO pada Januari menyebut Corona sebagai darurat kesehatan yang menjadi perhatian internasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara