PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Dian Kurniati
Kamis, 18 April 2024 | 15.37 WIB
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan sebesar 11,2%-12% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Target tax ratio ini tercantum dalam dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang diterbitkan Bappenas. Angka tersebut lebih tinggi dari target tax ratio pada 2024 yang sebesar 10,12%.  

"Penerimaan perpajakan sebesar 11,20%–12,00% produk domestik bruto [pada 2025]," bunyi dokumen Rancangan Awal RKP 2025, dikutip pada Kamis (18/4/2024).

Dokumen Rancangan Awal RKP 2025 menuliskan tax ratio menjadi salah satu indikator ekonomi makro, serta menjabarkan beberapa arah kebijakan yang akan dilaksanakan. Pertama, pembenahan kelembagaan perpajakan. 

Kedua, percepatan implementasi coretax system dengan mengoptimalkan pengelolaan data yang berbasis risiko dan interoperabilitas data. Ketiga, kebijakan juga diarahkan untuk mendorong sistem perpajakan lebih compatible dengan struktur perekonomian. 

Keempat, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan atas wajib pajak high wealth individual. Kelima, penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensic

Keenam, penajaman insentif pajak yang tepat sasaran untuk mendorong sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, dan UMKM.

Dokumen tersebut juga membeberkan tren tax ratio dalam beberapa tahun terakhir. Tax ratio tercatat sebesar 8,33% pada 2020, yang kemudian meningkat menjadi 9,12% pada 2021 dan 10,39% pada 2022.

Angka tax ratio tersebut mengecil menjadi 10,32% pada 2023. Adapun pada tahun ini, tax ratio diprakirakan sebesar 10,12% PDB. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.