KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Dian Kurniati
Jumat, 19 April 2024 | 15.31 WIB
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Talkshow Radio: Memahami Esensi Pajak bagi Pelaku UMKM.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemerintah memiliki berbagai insentif pajak untuk mendukung pengembangan UMKM agar naik kelas.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani mengatakan pemerintah telah memberikan tarif pajak yang lebih rendah dan skema penghitungan yang sederhana untuk pelaku UMKM. Selain itu, terdapat ketentuan omzet sampai dengan Rp500 juta tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

"Bahkan di lapangan DJP juga menyelenggarakan yang namanya business development services, di mana kami memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM dan pelatihan untuk bisa terus mengembangkan usahanya," katanya dalam Talkshow Radio: Memahami Esensi Pajak bagi Pelaku UMKM, Jumat (19/4/2024).

Rian mengatakan pemerintah telah menerbitkan PP 23/2018 yang menurunkan tarif pajak dari semula 1% menjadi hanya 0,5% atas omzet UMKM. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Wajib pajak UMKM juga tidak perlu melakukan pembukuan, tetapi cukup membuat pencatatan secara sederhana. Pencatatan diperlukan untuk mempermudah wajib pajak mengetahui kewajiban perpajakannya.

Selain itu, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Meski demikian, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Elfi Rahmi mengingatkan wajib pajak agar memperhatikan masa berlaku tarif PPh final UMKM. PP 55/2022 mengatur wajib pajak badan berbentuk PT berhak membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM selama 3 tahun pajak.

Kemudian, wajib pajak badan berbentuk CV, firma, koperasi, BUMDes, dan PT perorangan berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak. Adapun untuk wajib pajak orang pribadi, berhak menggunakan skema PPh final UMKM selama 7 tahun pajak.

"Kenapa dibatasi? Karena pemerintah atau DJP inginnya UMKM naik kelas. Dalam waktu tersebut mereka juga sudah belajar untuk bisa membuat laporan keuangan layaknya standar akuntansi yang baik," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.