PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Muhamad Wildan | Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun depan ditargetkan mencapai 5,3% hingga 5,6%. Target tersebut tercantum dalam rancangan awal rencana kerja pemerintah (RKP) 2025.

Deputi Bidang Ekonomi Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan target pertumbuhan ekonomi merupakan tonggak awal dari upaya pencapaian target pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

"Untuk itu, sebagai pintu masuk menuju era 20 tahun ke depan, pertumbuhan ekonomi ditargetkan 5,3% hingga 5,6% agar kita bisa terus memperkuat perekonomian Indonesia," katanya, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:
Penentuan Besaran Peredaran Bruto dalam Penghitungan PPh Final UMKM

Amalia menuturkan target pertumbuhan ekonomi 5,3% - 5,6% dapat dicapai melalui peningkatan investasi dan ekspor melalui keberlanjutan hilirisasi.

Pada 2025, investasi ditargetkan tumbuh 6,5% - 7,8% dengan realisasi senilai Rp1.868 triliun hingga Rp1.906 triliun. Sementara itu, kinerja ekspor ditargetkan tumbuh 7,1% - 8,5%.

Dari sisi produksi sektor usaha, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan ditargetkan tumbuh 2,2% - 2,4%. Untuk sektor manufaktur, pemerintah menargetkan tumbuh 5,5% - 6,1%.

Baca Juga:
KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Pemerintah juga berharap sektor manufaktur mampu meningkatkan kontribusinya terhadap PDB. Untuk itu, sektor manufaktur harus tumbuh lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Diharapkan di 2025 share industri manufaktur akan meningkat menjadi 19,3% sampai 19,6% terhadap PDB. Saat ini, share manufaktur terhadap PDB ada di kisaran 18,75%," ujar Amalia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini