PMK 213/2021

Perbarui Aturan PPh DTP atas Bunga SBN, Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Januari 2022 | 16:00 WIB
Perbarui Aturan PPh DTP atas Bunga SBN, Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 213/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan tentang pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah (DTP) atas bunga surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan di pasar internasional.

Pembaruan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213/2021 yang merevisi PMK 46/2018. Aturan direvisi untuk mendukung kegiatan pemantauan dan penatausahaan pemegang SBN di berbagai negara oleh pihak ketiga untuk pemerintah atau pihak lain.

"PMK 46/2019…belum dapat menampung perkembangan kebutuhan pengaturan kebijakan…sehingga perlu diganti," bunyi bagian pertimbangan PMK 213/2021, dikutip pada Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Pada PMK terbaru ini, fasilitas PPh DTP diberikan atas penghasilan bunga SBN yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan dalam rangka penerbitan serta pembelian kembali SBN di pasar internasional.

Pada PMK sebelumnya, fasilitas PPh DTP hanya diberikan atas penghasilan bunga SBN yang diterbitkan di pasar internasional dan atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam menerbitkan, membeli kembali, atau melakukan penukaran SBN di pasar internasional.

Dengan demikian, pada PMK lama, fasilitas PPh DTP tidak diberikan atas penghasilan pihak ketiga dari jasa yang diberikan kepada pihak lain yang mendapatkan penugasan untuk menerbitkan atau membeli kembali SBN di pasar internasional.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

"PPh DTP ... merupakan belanja subsidi PPh DTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak DTP," bunyi Pasal 3 PMK 213/2021.

Dalam pelaksanaannya, menteri keuangan menunjuk direktur potensi, kepatuhan, dan penerimaan DJP sebagai kuasa penggunaan anggaran dan membayar subsidi PPh DTP. Adapun PMK 213/2021 ini resmi berlaku sejak 1 Januari 2022.

Selaku kuasa pengguna anggaran, direktur potensi, kepatuhan, dan penerimaan memerintahkan kepada pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan surat perintah membayar (SPM) untuk membuat surat permintaan membayar atas realisasi PPh DTP, membuat SPM, dan menyampaikan SPM kepada KPPN Ditjen Perbendaharaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini