PROVINSI JAWA BARAT

Perbaiki Akurasi Data, Jabar Lakukan Rekonsiliasi Penerimaan PBBKB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Februari 2022 | 18:00 WIB
Perbaiki Akurasi Data, Jabar Lakukan Rekonsiliasi Penerimaan PBBKB

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) melakukan rekonsiliasi penerimaan daerah atas pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), Rabu (9/2/2022).

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan rekonsiliasi PBBKB tersebut bertujuan untuk meningkatlkan penerimaan PBBKB provinsi pada 2022.

“Rekonsiliasi PBBKB ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya dalam menjaga atau mengawal target pendapatan 2022 untuk memberikan pertumbuhan ruang ekonomi di Jawa Barat,” kata Dedi dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Dedi optimistis penerimaan PBBKB pada tahun ini bisa melonjak seiring dengan pemulihan ekonomi. Apalagi pada Januari lalu aktivitas perekonomian di Jawa Barat lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski begitu, pihaknya mengimbau masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan. Sebab, penerimaan PBBKB akan tergantung pada aktivitas ekonomi yang dipengaruhi tren kasus Covid-19.

Di sisi lain, Dedi menginformasikan rekonsiliasi penerimaan PBBKB tersebut dihadiri oleh pemerintah provinsi Jawa Barat dan wajib pungut PBBKB secara virtual.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Sebagai informasi, secara umum penerimaan pajak Jabar pada tahun lalu mencapai Rp80,8 triliun. Angka tersebut setara dengan 96,73% dari target 2021 senilai Rp83,56 triliun.

Namun demikian, penerimaan pajak Jabar pada 2021 terpantau tumbuh 11,88% dibandingkan realisasi 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini