BINCANG ACADEMY

Penyusutan Secara Fiskal Sesuai Masa Manfaatnya, Bagaimana Caranya?

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Januari 2023 | 14:30 WIB

Bincang Academy bersama Kania Dara Asti.

JAKARTA, DDTCNews - Pengeluaran untuk aktiva berwujud maupun tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun tidak dapat dibebankan sekaligus. Sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia, atas pengeluaran tersebut dilakukan depresiasi atau amortisasi selama masa manfaatnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11a UU Pajak Penghasilan (PPh) s.t.t.d. UU HPP, masa manfaat atas beberapa kelompok aktiva telah ditentukan. Meskipun demikian, atas aktiva dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun dapat dilakukan depresiasi atau amortisasi sesuai dengan masa manfaatnya. Hal ini lebih lanjut diatur dalam beleid yang baru terbit, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2022 (PP 55/2022).

Bagaimana ketentuan terbaru termasuk dalam PP 55/2022 mengatur depresiasi dan amortisasi termasuk atas aktiva dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun? Apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan terkait hal tersebut oleh wajib pajak?

Saksikan Bincang Academy bersama Kania Dara Asti dengan pembahasan mengenai depresiasi/penyusutan dan amortisasi sesuai ketentuan terbaru termasuk ketika wajib pajak memilih menyusutkan sesuai masa manfaat yang sebenarnya.

Tonton videonya di link berikut:

https://youtu.be/2drhmECRaIs

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Jumat, 12 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Wanita Cerai dan Punya 2 Tanggungan Anak, Begini Status PTKP-nya

Rabu, 10 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WNA Punya KITAS dan NPWP Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5%

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia