DDTC NEWSLETTER

Penyesuaian Sektor Penerima Insentif Pajak, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 15 November 2021 | 11:17 WIB
Penyesuaian Sektor Penerima Insentif Pajak, Download Aturannya di Sini

DDTC Newsletter Vol.06 No.9, November 2021 bertajuk Readjustment to the Criteria of Tax Incentives Recipients Affected by Covid-19.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali menyesuaikan jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak penerima insentif pajak terkait dengan pandemi Covid-19. Pemerintah juga menerbitkan petunjuk teknis pemberian insentif pajak bagi wajib pajak terdampak Covid-19.

Selain itu, pemerintah menerbitkan aturan terkait dengan edukasi perpajakan, PPnBM atas kendaraan bermotor, pemungut dan tata cara pemungutan bea meterai, bea masuk tindakan pengamanan atas impor produk pakaian dan aksesoris pakaian, serta tarif preferensi antara Indonesia dan negara negara EFTA.

Aturan yang terbit dalam beberapa minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.06 No.9, November 2021 bertajuk Readjustment to the Criteria of Tax Incentives Recipients Affected by Covid-19. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan
  • Penyesuaian Kriteria Penerima Insentif Pajak Terdampak Covid-19

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 149/PMK.03/2021, Kementerian Keuangan menyesuaikan kembali jumlah kode KLU wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 yang berhak menerima insentif pajak.

Beleid tersebut merupakan perubahan dari PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021. Penyesuaian kriteria penerima insentif ini mengakomodasi sektor yang masih membutuhkan dukungan agar menjadi daya ungkit perekonomian secara luas. Adapun PMK 149/2021 ini berlaku sejak 26 Oktober 2021.

  • Aturan Pelaksana Insentif Pajak

Melalui Surat Edaran No. SE-44/PJ/2021, dirjen pajak memberikan petunjuk pelaksanaan PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021. Secara garis besar, surat edaran yang berlaku pada 1 Juli 2021 ini memberikan pedoman terkait dengan pemberian insentif pajak dalam PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB
  • Aturan Baru Mengenai Edukasi Perpajakan

Dirjen pajak menerbitkan kebijakan terbaru terkait edukasi perpajakan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2021. Perdirjen pajak yang berlaku sejak 17 Juni 2021 ini diterbitkan agar tercipta edukasi perpajakan yang eektif dan efisien.

  • Pengaturan Ulang Ketentuan PPnBM atas Kendaraan Bermotor

Melalui PMK No. 141/PMK.010/2021, Kementerian Keuangan menyesuaikan ketentuan PPnBM atas kendaraan bermotor. Penyesuaian ketentuan dimaksudkan untuk mempercepat penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor serta mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan.

PMK 141/2021 tersebut berlaku sejak 16 Oktober 2021. Berlakunya PMK 141/2021 sekaligus mencabut PMK 64/2014 s.t.d.d PMK 33/2017, Kepdirjen Pajak No.KEP.199 /PJ/2000, Kepdirjen Pajak No. KEP.540/ PJ/ 2000, Pasal 12 angka 3 Kepdirjen Pajak No.KEP-214/PJ/2001, dan Kepdirjen Pajak No. KEP-229 /PJ/2003.

Baca Juga:
Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak
  • Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan

Melalui PMK No. 142/PMK.010/2021, pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk pakaian dan aksesori pakaian. PMK yang diundangkan pada pada 22 Oktober 2021 ini mulai berlaku setelah 21 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

  • Ketentuan Penetapan Pemungut Bea Materai

Melalui PMK No. 151/PMK.03/2021, Kementerian Keuangan mengatur ketentuan terkait dengan penetapan pemungut bea meterai dan tata cara pemungutan, penyetoran, serta pelaporannya. PMK ini mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu per 27 Oktober 2021. Penetapan Tarif Bea Masuk Persetujuan Kemitraan Ekonomi Indonesia dan Negara EFTA

Melalui PMK No.152/PMK.010/2021, Kementerian Keuangan mengatur ketentuan pemberian tarif preferensi dalam rangka persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dengan negara-negara European Free Trade Association (EFTA). Beleid ini mulai berlaku sejak 1 November 2021.

  • Tarif Sanksi Bunga dan Imbalan Bunga November 2021

Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 November – 30 November 2021. Perincian tarif bunga dan imbalan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 60/KM.10/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI