DDTC NEWSLETTER

Penyesuaian Sektor Penerima Insentif Pajak, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 15 November 2021 | 11:17 WIB
Penyesuaian Sektor Penerima Insentif Pajak, Download Aturannya di Sini

DDTC Newsletter Vol.06 No.9, November 2021 bertajuk Readjustment to the Criteria of Tax Incentives Recipients Affected by Covid-19.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali menyesuaikan jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak penerima insentif pajak terkait dengan pandemi Covid-19. Pemerintah juga menerbitkan petunjuk teknis pemberian insentif pajak bagi wajib pajak terdampak Covid-19.

Selain itu, pemerintah menerbitkan aturan terkait dengan edukasi perpajakan, PPnBM atas kendaraan bermotor, pemungut dan tata cara pemungutan bea meterai, bea masuk tindakan pengamanan atas impor produk pakaian dan aksesoris pakaian, serta tarif preferensi antara Indonesia dan negara negara EFTA.

Aturan yang terbit dalam beberapa minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.06 No.9, November 2021 bertajuk Readjustment to the Criteria of Tax Incentives Recipients Affected by Covid-19. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.

Baca Juga:
Cara Sampaikan Permberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara Online
  • Penyesuaian Kriteria Penerima Insentif Pajak Terdampak Covid-19

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 149/PMK.03/2021, Kementerian Keuangan menyesuaikan kembali jumlah kode KLU wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 yang berhak menerima insentif pajak.

Beleid tersebut merupakan perubahan dari PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021. Penyesuaian kriteria penerima insentif ini mengakomodasi sektor yang masih membutuhkan dukungan agar menjadi daya ungkit perekonomian secara luas. Adapun PMK 149/2021 ini berlaku sejak 26 Oktober 2021.

  • Aturan Pelaksana Insentif Pajak

Melalui Surat Edaran No. SE-44/PJ/2021, dirjen pajak memberikan petunjuk pelaksanaan PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021. Secara garis besar, surat edaran yang berlaku pada 1 Juli 2021 ini memberikan pedoman terkait dengan pemberian insentif pajak dalam PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021.

Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru
  • Aturan Baru Mengenai Edukasi Perpajakan

Dirjen pajak menerbitkan kebijakan terbaru terkait edukasi perpajakan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2021. Perdirjen pajak yang berlaku sejak 17 Juni 2021 ini diterbitkan agar tercipta edukasi perpajakan yang eektif dan efisien.

  • Pengaturan Ulang Ketentuan PPnBM atas Kendaraan Bermotor

Melalui PMK No. 141/PMK.010/2021, Kementerian Keuangan menyesuaikan ketentuan PPnBM atas kendaraan bermotor. Penyesuaian ketentuan dimaksudkan untuk mempercepat penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor serta mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan.

PMK 141/2021 tersebut berlaku sejak 16 Oktober 2021. Berlakunya PMK 141/2021 sekaligus mencabut PMK 64/2014 s.t.d.d PMK 33/2017, Kepdirjen Pajak No.KEP.199 /PJ/2000, Kepdirjen Pajak No. KEP.540/ PJ/ 2000, Pasal 12 angka 3 Kepdirjen Pajak No.KEP-214/PJ/2001, dan Kepdirjen Pajak No. KEP-229 /PJ/2003.

Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga
  • Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan

Melalui PMK No. 142/PMK.010/2021, pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk pakaian dan aksesori pakaian. PMK yang diundangkan pada pada 22 Oktober 2021 ini mulai berlaku setelah 21 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

  • Ketentuan Penetapan Pemungut Bea Materai

Melalui PMK No. 151/PMK.03/2021, Kementerian Keuangan mengatur ketentuan terkait dengan penetapan pemungut bea meterai dan tata cara pemungutan, penyetoran, serta pelaporannya. PMK ini mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu per 27 Oktober 2021. Penetapan Tarif Bea Masuk Persetujuan Kemitraan Ekonomi Indonesia dan Negara EFTA

Melalui PMK No.152/PMK.010/2021, Kementerian Keuangan mengatur ketentuan pemberian tarif preferensi dalam rangka persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dengan negara-negara European Free Trade Association (EFTA). Beleid ini mulai berlaku sejak 1 November 2021.

  • Tarif Sanksi Bunga dan Imbalan Bunga November 2021

Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 November – 30 November 2021. Perincian tarif bunga dan imbalan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 60/KM.10/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun