PENERIMAAN PAJAK

Penyerapan Tenaga Kerja Meningkat, Setoran PPh Pasal 21 Tumbuh 27%

Dian Kurniati | Jumat, 23 Februari 2024 | 13:30 WIB
Penyerapan Tenaga Kerja Meningkat, Setoran PPh Pasal 21 Tumbuh 27%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan dari PPh Pasal 21 mencapai Rp28,3 triliun pada Januari 2024, tumbuh 27% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp22,29 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan setoran PPh Pasal 21 tergolong positif sejalan dengan peningkatan utilisasi tenaga kerja. Selain itu, penerimaan PPh Pasal 21 juga turut dipengaruhi oleh peningkatan penghasilan yang dinikmati para karyawan.

"PPh Pasal 21 mengalami kenaikan yang cukup tinggi mencerminkan adanya peningkatan dari jumlah penyerapan tenaga kerja dan perbaikan dari gaji atau upah," katanya, dikutip pada Jumat (23/2/2024).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Sri Mulyani mengungkapkan kegembiraannya terkait dengan setoran PPh Pasal 21 tersebut. Sebab, kinerja PPh Pasal 21 tersebut menggambarkan tingginya penyerapan tenaga kerja dan peningkatan upah karyawan.

PPh Pasal 21 juga berkontribusi sebesar 18,9% terhadap total penerimaan pajak pada Januari 2024. Kontribusi tersebut menjadi yang terbesar kedua setelah PPN dalam negeri.

"Ini adalah salah satu tren dan indikator yang cukup positif dan menggembirakan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Sementara itu, penerimaan PPh orang pribadi pada Januari 2024 mencapai Rp500 miliar, naik 28,2% dari periode yang sama tahun lalu. Penerimaan PPh orang pribadi berkontribusi sebesar 0,3% terhadap total penerimaan pajak pada Januari 2024.

Pada Januari 2024, total penerimaan pajak telah terkumpul mencapai Rp149,25 triliun, turun 8% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Adapun realisasi penerimaan tersebut setara dengan 7,5% dari target Rp1.989 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah