STATISTIK KEPASTIAN PAJAK

Penyelesaian Sengketa Jadi Sumber Ketidakpastian Pajak?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 April 2020 | 13:45 WIB
Penyelesaian Sengketa Jadi Sumber Ketidakpastian Pajak?

Kepastian dalam ranah pajak (tax certainty) menjadi isu yang kian diabaikan selama satu dekade terakhir. Dalam rangka memberikan daya tarik investasi, banyak negara memberikan perhatian lebih besar kepada desain kebijakan pajak yang berdaya saing.

Tak heran jika sistem pajak kian kompleks, cenderung berubah-ubah, dan semakin bervariasi antarnegara. Pada akhirnya, upaya negara menggenjot investasi dengan memakai instrumen perpajakan justru menimbulkan ketidakpastian.

Untuk mencegah kondisi ini, IMF dan OECD berupaya mengedepankan tentang pentingnya kepastian dalam sistem pajak melalui publikasi berseri dengan tajuk Tax Certainty pada 2017, 2018, dan 2019.

Publikasi yang ditujukan kepada Sekretariat G20 tersebut punya proposisi mendasar, bahwa kepastian pajak akan menentukan tingkat investasi sekaligus kepatuhan sukarela.

Salah satu sumber ketidakpastian yang disoroti ialah kinerja penyelesaian sengketa pajak di tingkat banding yang umumnya berada di ranah pengadilan pajak tiap negara.

Secara garis besar, terdapat empat faktor sumber ketidakpastian pada area tersebut. Pertama, lamanya waktu yang diperlukan untuk memperoleh putusan. Kedua, putusan pengadilan yang tidak dapat diprediksi dan tidak konsisten.

Ketiga, keterbatasan akses atas putusan pengadilan pajak. Keempat, praktik korupsi. Keempat hal tersebut dinilai menciptakan rendahnya prediktabilitas, transparansi, dan biaya kepatuhan yang tidak kecil.

Pada seri pertama publikasi tersebut (2017), IMF dan OECD mengukur bobot keempatnya. Pengukuran dilakukan melalui survei terhadap wajib pajak, sebanyak 724 perusahaan yang berpusat di 62 negara, serta otoritas pajak di 25 negara. Tabel berikut menunjukkan skor tiap faktor dari sisi wajib pajak dan otoritas pajak.

Sumber Ketidakpastian dalam Penyelesaian Sengketa Pajak


Sumber: IMF/OECD, Tax Certainty (2017), Lampiran Tabel 17B dan 1C.
Catatan: Skor memiliki skala ‘1’ (tidak penting) hingga ‘5’ (sangat penting). Persentase nilai 4 dan 5 artinya menunjukkan sejauh mana responden menilai faktor tersebut berpengaruh krusial terhadap ketidakpastian (ditunjukkan dari nilai ‘4 & 5’).

Secara umum, durasi penyelesaian sengketa pajak menjadi sumber ketidakpastian tertinggi baik dari sisi wajib pajak maupun otoritas pajak. Artinya, lamanya waktu untuk menunggu putusan pengadilan pajak membuat situasi yang tidak berkepastian bagi kedua pihak.

Lebih lanjut, putusan yang tidak konsisten menempati peringkat kedua sumber ketidakpastian. Kondisi tersebut membuat hasil akhir atas suatu putusan tidak dapat diprediksi oleh kedua belah pihak.

Meski otoritas pajak dan wajib pajak menempatkan faktor ini pada peringkat kedua, terdapat gap skor yang lebar antara keduanya. Dengan kata lain, inkonsistensi tersebut relatif tidak dipermasalahkan oleh otoritas pajak.

Peringkat ketiga ditempati oleh ketidakpastian yang bersumber dari tidak dipublikasikannya putusan secara penuh. Keterbatasan akses putusan menyebabkan publik tidak dapat mempelajari secara detail argumentasi, fakta, serta pertimbangan putusan hakim.

Dengan demikian, kualitas putusan, konsistensi, hingga prediktabilitasnya sulit untuk dipastikan. Kemudian di peringkat terakhir ditempati oleh faktor korupsi pada sistem pengadilan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri