Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dilaporkan senilai Rp541,47 triliun per 30 September 2021. Angka tersebut mengalami penurunan 14,01% secara tahunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penurunan terjadi karena belum terpenuhinya dokumen persyaratan penyaluran berbagai jenis dana TKDD oleh sejumlah pemerintah daerah (pemda). Misalnya pada dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU), terdapat 90 pemda yang mengalami penundaan transfer.
"Penyaluran DBH dan DAU dua-duanya menurun karena 90 pemerintah daerah belum penuhi syarat untuk penyaluran DAU," katanya, dikutip Rabu (27/10/2021).
Sri Mulyani mengatakan realisasi penyaluran DBH hingga 30 September 2021 tercatat Rp60,05 triliun atau 58,89% dari pagu. Realisasi itu menurun 14,21% karena belum disampaikannya persyaratan penyaluran DBH berupa laporan sanitasi, laporan penggunaan DBH dana reboisasi, laporan DBH cukai hasil tembakau (CHT), dan berita acara rekonsiliasi (BAR) pajak oleh beberapa pemda.
Realisasi tersebut juga telah memperhitungkan percepatan penyaluran kurang bayar DBH pajak dan SDA sebesar Rp19,47 triliun. Percepatan penyaluran ini diharapkan dapat memperkuat ruang fiskal daerah dalam mendukung pendanaan penanganan Covid-19 serta program pemberian vaksin di daerah.
Sementara pada DAU, realisasinya Rp306,29 triliun atau 78,48% dari pagu. Angka tersebut menurun 4,67% karena 90 pemda belum memenuhi persyaratan penyaluran DAU sebagaimana diatur dalam PMK 233/2020 dan PMK 94/2021 tentang perubahan PMK 17/2021.
Dari 90 pemda yang mengalami penundaan DAU, 78 di antaranya adalah pemerintah kabupaten, 6 pemerintah kota, dan 6 pemerintah provinsi. Kebanyakan pemda tersebut belum menyampaikan laporan belanja wajib dana transfer umum (DTU) dan laporan earmark 8% DTU untuk penanganan Covid-19.
Mengenai penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik, realisasinya senilai Rp20,54 triliun atau 31,48% dari pagu. Realisasi tersebut turun 58,83% karena adanya beberapa kebijakan akselerasi penyaluran pada 2020. Akselerasi itu di antaranya percepatan penyaluran DAK fisik bidang kesehatan terkait dengan kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19, serta adanya relaksasi penyaluran DAK fisik 2020 secara sekaligus sesuai nilai kontrak.
Adapun pada penyaluran DAK fisik 2021, dilakukan dengan proses normal sebagaimana diatur dalam PMK 130/2019 tentang Pengelolaan DAK Fisik. Pemerintah pun memberikan perpanjangan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan DAK fisik yang semula paling lambat 21 Juli menjadi 31 Agustus 2021 melalui KMK 13/2021 untuk meningkatkan penyaluran DAK fisik 2021.
Sedangkan pada penyaluran DAK nonfisik, Sri Mulyani menyebut realisasinya tercatat Rp89,25 triliun atau 68,04% dari pagu. Jumlah tersebut menunjukkan penurunan 9,94% yang utamanya karena rekomendasi penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahap III untuk 34 provinsi senilai Rp17,76 triliun dari kementerian/lembaga teknis baru diterima pada akhir September 2021.
"Sehingga nanti mungkin DAK nonfisik akselerasinya baru akan terlihat pada Oktober," ujarnya. (sap)