KINERJA FISKAL

Penyaluran DAU ke 90 Pemda Ditahan Sri Mulyani, Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Rabu, 27 Oktober 2021 | 16:05 WIB
Penyaluran DAU ke 90 Pemda Ditahan Sri Mulyani, Ini Sebabnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dilaporkan senilai Rp541,47 triliun per 30 September 2021. Angka tersebut mengalami penurunan 14,01% secara tahunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penurunan terjadi karena belum terpenuhinya dokumen persyaratan penyaluran berbagai jenis dana TKDD oleh sejumlah pemerintah daerah (pemda). Misalnya pada dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU), terdapat 90 pemda yang mengalami penundaan transfer.

"Penyaluran DBH dan DAU dua-duanya menurun karena 90 pemerintah daerah belum penuhi syarat untuk penyaluran DAU," katanya, dikutip Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Sri Mulyani mengatakan realisasi penyaluran DBH hingga 30 September 2021 tercatat Rp60,05 triliun atau 58,89% dari pagu. Realisasi itu menurun 14,21% karena belum disampaikannya persyaratan penyaluran DBH berupa laporan sanitasi, laporan penggunaan DBH dana reboisasi, laporan DBH cukai hasil tembakau (CHT), dan berita acara rekonsiliasi (BAR) pajak oleh beberapa pemda.

Realisasi tersebut juga telah memperhitungkan percepatan penyaluran kurang bayar DBH pajak dan SDA sebesar Rp19,47 triliun. Percepatan penyaluran ini diharapkan dapat memperkuat ruang fiskal daerah dalam mendukung pendanaan penanganan Covid-19 serta program pemberian vaksin di daerah.

Sementara pada DAU, realisasinya Rp306,29 triliun atau 78,48% dari pagu. Angka tersebut menurun 4,67% karena 90 pemda belum memenuhi persyaratan penyaluran DAU sebagaimana diatur dalam PMK 233/2020 dan PMK 94/2021 tentang perubahan PMK 17/2021.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Dari 90 pemda yang mengalami penundaan DAU, 78 di antaranya adalah pemerintah kabupaten, 6 pemerintah kota, dan 6 pemerintah provinsi. Kebanyakan pemda tersebut belum menyampaikan laporan belanja wajib dana transfer umum (DTU) dan laporan earmark 8% DTU untuk penanganan Covid-19.

Mengenai penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik, realisasinya senilai Rp20,54 triliun atau 31,48% dari pagu. Realisasi tersebut turun 58,83% karena adanya beberapa kebijakan akselerasi penyaluran pada 2020. Akselerasi itu di antaranya percepatan penyaluran DAK fisik bidang kesehatan terkait dengan kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19, serta adanya relaksasi penyaluran DAK fisik 2020 secara sekaligus sesuai nilai kontrak.

Adapun pada penyaluran DAK fisik 2021, dilakukan dengan proses normal sebagaimana diatur dalam PMK 130/2019 tentang Pengelolaan DAK Fisik. Pemerintah pun memberikan perpanjangan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan DAK fisik yang semula paling lambat 21 Juli menjadi 31 Agustus 2021 melalui KMK 13/2021 untuk meningkatkan penyaluran DAK fisik 2021.

Baca Juga:
Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

Sedangkan pada penyaluran DAK nonfisik, Sri Mulyani menyebut realisasinya tercatat Rp89,25 triliun atau 68,04% dari pagu. Jumlah tersebut menunjukkan penurunan 9,94% yang utamanya karena rekomendasi penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahap III untuk 34 provinsi senilai Rp17,76 triliun dari kementerian/lembaga teknis baru diterima pada akhir September 2021.

"Sehingga nanti mungkin DAK nonfisik akselerasinya baru akan terlihat pada Oktober," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Senin, 15 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Satuan Lebih dari Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 12 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Wanita Cerai dan Punya 2 Tanggungan Anak, Begini Status PTKP-nya

Kamis, 11 April 2024 | 12:00 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Fasilitas PPN Tidak Dipungut Alat Angkutan Tertentu dan Jasa Terkait

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M