KOTA PALOPO

Penunggak Pajak PBB-P2 Bakal Diekspos, Pemkot Lakukan Verifikasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Februari 2021 | 14:10 WIB
Penunggak Pajak PBB-P2 Bakal Diekspos, Pemkot Lakukan Verifikasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

PALOPO, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo telah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terkait dengan penerimaan pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2020 di setiap kelurahan dalam wilayah kota Palopo.

Kepala Bidang Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palopo Subiha mengatakan kegiatan rekonsiliasi dan verifikasi tersebut sudah dilakukan sejak 15 Februari hingga 19 Februari 2021.

“Tujuan kegiatan tersebut adalah memaksimalkan penerimaan asli daerah sehingga kami melakukan rekonsiliasi dan verifikasi soal penerimaan PBB. Secara bertahap kami lakukan di 48 kelurahan dan 9 kecamatan,” katanya, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Subiha menambahkan kegiatan rekonsiliasi dan verifikasi tersebut dilakukan oleh sebanyak tiga tim dari masing-masing bidang antara lain bidang pendataan, bidang penagihan dan bidang penatausahaan atau pengawasan.

“Jadi kami kumpulkan dulu datanya, nanti baru akan kami ekspos berapa besar wajib pajak yang menunggak PBB-nya. Dari sini, kami evaluasi lagi nanti semua hal berkaitan dengan pembayaran PBB agar lebih maksimal,” tuturnya seperti dilansir koranseruya.com.

Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak dari PBB-P2 yang dikumpulkan oleh Bapenda Palopo telah mencapai Rp3,8 miliar. Bapenda berharap realisasi penerimaan PBB-P2 pada tahun ini lebih baik ketimbang tahun ini.

Baca Juga:
Satgas Digitalisasi Klaim Pembayaran Pajak Daerah Sudah 90% Nontunai

Kabid Pelayanan dan Penagihan Bapenda Asran Muhajir sebelumnya sempat mengatakan nama wajib pajak yang menunggak PBB-P2 akan dipublikasikan baik melalui media cetak maupun online setelah jatuh tempo pembayaran PBB-P2 berakhir.

“Kami bakal umumkan daftar penunggak pajak PBB-P2, jika jatuh tempo pada 31 Oktober nanti berakhir. Datanya secara online akan tervalidasi mana yang belum lunas dan mana yang sudah lunas hingga tenggat waktu tersebut,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN JAYAPURA

Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar