PMK 79/2023

Penilai Kumpulkan Data, Ini Sederet Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 September 2023 | 14:13 WIB
Penilai Kumpulkan Data, Ini Sederet Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Ilustrasi.

_x000D_

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2023 turut mengatur hak dan kewajiban wajib pajak dalam hal penilai melakukan penilaian dan mengumpulkan data objek dan data pendukung dari wajib pajak.

Ketika tim penilai mengumpulkan data objek dan pendukung, wajib pajak ataupun kuasanya berhak meminta tim penilai untuk memperlihatkan surat perintah penilaian.

"Surat perintah penilaian adalah surat perintah untuk melakukan penilaian," bunyi Pasal 1 angka 9 PMK 79/2023, dikutip Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga:
Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Selanjutnya, wajib pajak ataupun kuasanya berhak meminta tim penilai untuk memperlihatkan tanda pengenal, memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan penilaian, serta memperlihatkan surat perintah penilaian perubahan dalam hal ada perubahan susunan keanggotaan tim penilai.

Terakhir, wajib pajak juga berhak meminta tim penilai untuk mengembalikan buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjamkan kepada tim penilai.

Adapun wajib pajak dan kuasanya berkewajiban untuk memperlihatkan ataupun meminjamkan dokumen yang berhubungan dengan objek penilaian. Wajib pajak juga harus mengizinkan tim penilai untuk mengakses dan mengunduh data yang dikelola secara elektronik.

nan

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Selanjutnya, wajib pajak dan kuasanya juga harus memberikan keterangan terkait objek penilaian dan memberikan bantuan tenaga pendamping dalam rangka peninjauan lapangan.

Terakhir, wajib pajak wajib memberikan kesempatan kepada penilai untuk melakukan peninjauan lapangan, termasuk mengidentifikasi, mengukur, memetakan, serta menghimpun data dan keterangan terkait dengan objek penilaian.

Untuk diketahui, PMK 79/2023 mendefinisikan penilaian untuk tujuan perpajakan sebagai serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PMK 79/2023 menjadi landasan bagi DJP untuk melakukan penilaian untuk menentukan NJOP PBB serta nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. PMK ini telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal dimaksud. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya