Sejumlah pekerja menyelesaikan keset di pabrik baru PT Klinko Karya Imaji Tbk, Gresik, Jawa Timur, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/YU
JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pemerintah perlu terus menyempurnakan kebijakan dan skema insentif pajak.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita mengatakan kebijakan insentif pajak tidak bisa seragam karena kebutuhan masing-masing sektor usaha juga berbeda. Menurutnya, pemerintah masih memiliki tantangan untuk merancang kebijakan insentif pajak yang tepat bagi pelaku usaha.
"Masih perlu desain insentif pajak yang lebih beragam dan dibutuhkan oleh dunia usaha sehingga terlebih dahulu perlu dikaji bagaimana roadmap pemberian insentif untuk skema beberapa tahun mendatang," katanya dalam wawancara khusus dengan DDTCNews, dikutip pada Kamis (12/1/2023).
Suryadi mengatakan pemerintah selama ini telah memberikan beberapa jenis insentif untuk meningkatkan daya saing usaha dan produktivitas. Beberapa insentif yang populer di antaranya tax holiday, tax allowance, dan supertax deduction.
Misalnya tax holiday, pemerintah memberikan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 100% dalam periode waktu tertentu, selama 5-20 tahun, untuk beberapa sektor industri yang memenuhi kategori. Dalam regulasi terakhir, lanjutnya, prosedur memperoleh insentif juga sudah dipermudah.
Meski demikian, Suryadi menyebut perlu memperhatikan kebutuhan insentif yang berbeda-beda antarsektor. Dia kemudian meminta pemerintah memberikan insentif dengan berlandaskan pada penghitungan matang, yang diikuti dengan evaluasi atau pengukuran efektivitas, agar fasilitas tidak hanya dinikmati investor skala besar.
"Pemberian insentif sebaiknya juga dikoordinasikan antara pemerintah pusat dan daerah sehingga dapat berjalan beriringan," ujarnya.
Suryadi menilai insentif pajak belum sepenuhnya optimal dalam menarik investasi. Kondisi tersebut tercermin dari kontribusi insentif pajak untuk menarik investasi terhadap belanja perpajakan yang hanya sebesar 12%.
Menurutnya, keputusan investasi oleh pengusaha memang bukan semata-mata ditentukan oleh insentif yang diberikan pemerintah. Faktor lain yang juga dianggap penting oleh investor dalam menentukan tujuan investasi yakni prediktabilitas iklim usaha serta transparansi dari lembaga pemerintah yang berkaitan dengan aktivitas bisnisnya.
Sebagai informasi, topik mengenai evaluasi penyaluran insentif pajak telah diulas secara mendalam melalui artikel Fokus Akhir Tahun DDTCNews. Simak, 'Mengemas Ulang Insentif Pajak, Hadapi Dinamika Lanskap Pajak Global'. (sap)