KABUPATEN BULUNGAN

Pengusaha Bisa Dapat Insentif Pajak Tanpa Ajukan Surat Permohonan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Mei 2020 | 16:27 WIB
Pengusaha Bisa Dapat Insentif Pajak Tanpa Ajukan Surat Permohonan

Ilustrasi. (DDTC)

TANJUNG SELOR, DDTCNews—Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bulungan, Kalimatan Utara memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan insentif pajak daerah.

Kepala Bidang Pendaftaran Pendataan Penetapan dan Penerapan (P4) BP2RD Bulungan Imam Hidayat mengatakan pelaku usaha dapat menikmati insentif tanpa harus mengajukan surat permohonan.

“Kebijakan diskon bagi wajib pajak hotel dan restoran di wilayah Bulungan ini berdasarkan Keputusan Bupati Bulungan Nomor: 511/K-IV/970 Tahun 2020,” katanya, dikutip Selasa (26/5/2020).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Imam menjelaskan pelaku usaha hotel dan restoran diberikan insentif berupa diskon pajak mulai Maret 2020 hingga Juni 2020. Bagi pelaku usaha hotel diberikan diskon sebesar 75% dan restoran diberikan diskon sebesar 50%.

Dia menyebutkan untuk kedua pelaku usaha tersebut tetap menyampaikan laporan setoran pajak hotel dan restoran kepada BP2RD. Kemudian dari laporan tersebut langsung diberikan diskon sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

Insentif pajak daerah juga diberikan bagi pengusaha yang menutup tempat usaha selama masa pandemi Covid-19. Pemda tak akan memungut pajak jika pelaku usaha menyampaikan surat kepada BP2RD yang berisi alasan usaha ditutup dan periode penutupan tempat usaha.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

“Sampai dengan saat ini telah ada kurang dari lima hotel yang sementara waktu tutup dengan menyampaikan surat resmi,” tutur Imam.

Melalui kebijakan ini Pemda Bulungan berharap dapat meringankan beban pelaku usaha dan UMKM selama masa pandemi. Dengan demikian, pelaku usaha dapat terus bertahan di tengah pelemahan ekonomi saat ini.

“Kebijakan ini akan dievaluasi kembali dan disesuaikan dengan kondisi wabah Covid-19 yang terjadi di daerah ini. Tetapi kami berharap agar wabah ini cepat berakhir,” jelas Imam dilansir dari Prokal Kaltara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara