KONSULTASI PAJAK

Pengungkapan Harta SPV dalam Tax Amnesty

Jumat, 26 Agustus 2016 | 17:24 WIB
Pengungkapan Harta SPV dalam Tax Amnesty

Ismi Ulya Mardhiyahti,
DDTC Consulting

Pertanyaan:

SAYA mempunyai perusahaan special purpose vehicle (SPV) dengan modal nominal tercatat di neraca sebesar US$532 ribu atau Rp7 miliar dan rugi ekuitas sebesar US$76 ribu atau Rp1 miliar sehingga harta bersih SPV saya adalah sebesar US$456 ribu atau Rp6 miliar. Dengan melihat keadaan seperti itu, berapa harta SPV yang harus saya ungkapkan apabila saya mengikuti tax amnesty?

Elly, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Elly. Harta tambahan yang perlu diungkapkan dalam hal mengikuti tax amnesty adalah harta yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Hal itu jelas diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016.

Kemudian, dijelaskan lagi dalam Pasal 6 ayat (3) bahwa harta tambahan yang belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam dalam SPT PPh terakhir ditentukan dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai nominal untuk harta dan nilai wajar untuk harta selain kas pada akhir tahun pajak terakhir.

Selain itu, Pasal 13 UU Nomor 11/2016 menyebutkan bahwa:

“Dalam hal wajib pajak memiliki harta tidak langsung melalui Special Purpose Vehicle (SPV), wajib pajak harus mengungkapkan kepemilikan harta beserta utang yang berkaitan secara langsung dengan harta dimaksud dalam daftar rincian harta dan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dan huruf d.”

Lebih lanjut, harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir ditentukan dalam mata uang tupiah berdasarkan:

  1. Nilai nominal untuk harta berupa kas; dan
  2. Nilai wajar untuk harta selain kas pada akhir tahun pajak terakhir.

Nilai wajar yang dimaksud untuk menentukan nilai pada harta tambahan yang akan diungkapkan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (6) PMK Nomor 118/PMK.03/2016 adalah:

“Nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (5) huruf b merupakan nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan perhitungan Wajib Pajak.”

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kepemilikan harta wajib pajak melalui SPV yang harus diungkapkan adalah sehubungan dengan kepemilikan harta wajib pajak pada SPV yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan oleh wajib pajak sebagai entitas pengendali atau SPV yang berada di Indonesia yang berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

Wajib pajak dapat membuat neraca konsolidasi untuk seluruh SPV yang didirikan/dimiliki/dideklarasi/dan atau dikendalikannya baik yang berada di dalam maupun di luar NKRI sebagai bentuk kondisi neraca keuangan secara keseluruhan dari wajib pajak.

Kemudian, apabila wajib pajak memiliki utang, utang yang diakui dalam penghitungan nilai harta bersih adalah sehubungan utang yang berkaitan langsung dengan harta pada SPV yang akan diungkap. Dengan demikian, nilai yang perlu diungkapkan untuk SPV adalah senilai Rp7 miliar.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu. ()

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

Kamis, 04 April 2024 | 15:45 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

BERITA PILIHAN