ADMINISTRASI PAJAK

Pengumuman! Seluruh Aplikasi DJP Tak Bisa Diakses Sementara Sore Ini

Dian Kurniati | Kamis, 22 Juni 2023 | 08:21 WIB
Pengumuman! Seluruh Aplikasi DJP Tak Bisa Diakses Sementara Sore Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menghentikan akses seluruh layanan elektronik yang disediakan untuk sementara waktu pada sore hari ini, Kamis (22/6/2023).

DJP menyatakan seluruh aplikasi DJP melalui internet tidak dapat diakses pada pukul 17.00 WIB hingga 19.00 WIB. Waktu henti (downtime) tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," bunyi pengumuman DJP, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Pengumuman mengenai downtime layanan elektronik tersebut disampaikan otoritas pajak melalui laman dan media sosial.

Pemeliharaan Berkala

DJP memiliki puluhan aplikasi yang disediakan untuk wajib pajak. Beberapa layanan elektronik itu di antaranya DJP Online; e-Filing; e-Form; e-SKD; e-SKTD; dan e-Bupot Unifikasi Umum.

Secara berkala, DJP akan melakukan downtime untuk pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK). Wajib pajak yang berniat memakai aplikasi tersebut diimbau mengantisipasi downtime tersebut pada rentang waktu yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

"Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," bunyi pengumuman DJP.

Ketika periode downtime berakhir, seluruh aplikasi layanan elektronik DJP ini bakal dapat diakses kembali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut