PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pengumuman! Layanan Samsat Keliling Kembali Dibuka

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Mei 2020 | 17:30 WIB
Pengumuman! Layanan Samsat Keliling Kembali Dibuka

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews—Badan Keuangan Daerah (BKD) Kalimantan Selatan kembali mengoperasikan samsat keliling untuk melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) masyarakat.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Samsat Banjarmasin II BKD Kalsel Muhramsyah mengatakan Samsat Keliling kembali dioperasikan setelah sempat dihentikan sementara karena penyebaran Covid-19 di Kalsel.

"Benar, baru hari ini dibuka," katanya Selasa (5/5/2020).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Beroperasinya layanan Samsat keliling, sambung Muhramsyah, akan disesuaikan dengan kebijakan pembatasan sosial. Untuk itu, Samsat Keliling hanya sebatas berada di depan kantor pusat Samsat Kalimantan Selatan.

Tak hanya itu, UPPD juga menerapkan standar jarak sosial untuk pelayanan langsung perdana kepada masyarakat ditengah pandemi Corona. Pihak kepolisian akan dilibatkan untuk memastikan proses pelayanan berjalan dengan tertib.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sudah diizinkan tetapi hanya di depan kantor aja, dan tetap melaksanakan SOP Pencegahan Covid-19," tutur Muhramsyah dilansir dari Koran Banjar.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Beroperasinya layanan langsung pajak daerah ini disambut positif oleh masyarakat. Salah satunya warga bernama Romli. Dia mengaku samsat keliling cukup membantu wajib pajak yang hendak membayar PKB secara langsung.

“Baguslah Samsat keliling dibuka. Ini agar dapat mengurai kepadatan antrian. Samkel juga lebih cepat, dan sangat membantu seperti saya yang buru-buru karena harus beraktivitas,” ujar Romli. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara