Poster downtime layanan oleh DJP.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan layanan aplikasi DJP tidak dapat diakses sementara waktu oleh masyarakat, pada akhir pekan ini.
DJP menyatakan aplikasi web pajak.go.id tidak dapat diakses untuk sementara pada Minggu (21/1/2024) pukul 06.00 WIB sampai dengan Senin (22/1/2024) pukul 06.00 WIB. Waktu henti (downtime) tersebut dilakukan untuk pemeliharaan infrastruktur TIK DJP.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," bunyi pengumuman DJP, Rabu(17/1/2024).
Melalui pengumuman tersebut, DJP menyatakan downtime akan terjadi pada seluruh layanan aplikasi DJP, kecuali situs web pajak.go.id.
Secara berkala, DJP melakukan downtime untuk pemeliharaan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP. Downtime ini dilakukan secara berkala dan diumumkan lebih dulu melalui web dan media sosial.
Wajib pajak yang berniat menggunakan aplikasi tersebut pun diimbau mengantisipasi downtime tersebut pada rentang waktu yang sudah ditetapkan.
"Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," bunyi pengumuman DJP.
Ketika periode downtime berakhir, seluruh layanan aplikasi DJP tersebut bakal dapat diakses kembali. (sap)