KEBIJAKAN PAJAK

Pengumuman! DJP Ingatkan Batas Waktu Penerapan PPh Final UMKM

Muhamad Wildan | Senin, 07 September 2020 | 16:56 WIB
Pengumuman! DJP Ingatkan Batas Waktu Penerapan PPh Final UMKM

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak badan berbentuk PT, koperasi, CV, dan firma yang telah memanfaatkan skema pajak penghasilan (PPh) final UMKM mengenai batas waktu.

Berdasarkan Pengumuman No. PENG-10/PJ.09/2020, DJP menyebutkan batas waktu penerapan PPh final UMKM—sesuai dengan PP No. 23/2018—bagi wajib pajak badan berbentuk PT yang memanfaatkan fasilitas tersebut sejak 2018 adalah hingga akhir tahun pajak 2020.

Sementara itu, bagi wajib pajak berbentuk koperasi, CV, dan firma yang memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 masih dapat menggunakan skema PPh final dengan tarif 0,5% hingga akhir tahun pajak 2021.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

"Setelah berakhirnya jangka waktu [tersebut], wajib pajak dimaksud memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan umum UU PPh untuk tahun-tahun pajak berikutnya," bunyi poin 3 dari pengumuman DJP tersebut, Senin (7/9/2020).

Seperti yang diatur dalam PP No. 23/2020, skema PPh final UMKM berlaku bagi wajib pajak dengan peredaran bruto sebesar Rp4,8 miliar. Tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto selama setahun.

Bagi wajib pajak badan berbentuk PT, pemanfaatan PPh final hanya berlaku selama 3 tahun pajak. Artinya, bila wajib pajak memanfaatkan PPh final sejak 2018 maka pada 2021 harus beralih menggunakan skema PPh umum.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Untuk wajib pajak orang pribadi, masa berlaku pemanfaatan PPh final mencapai 7 tahun. Bila terdaftar sebagai wajib pajak PPh final UMKM sejak 2018 maka wajib pajak harus memakai skema umum paling lambat pada 2026.

Penghasilan yang tidak termasuk objek PPh final UMKM antara lain penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang diperinci pada Pasal 2 ayat (4), penghasilan yang diterima di luar negeri dan pajaknya terutang di luar negeri, penghasilan yang dikenai PPh final tersendiri, dan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Penghasilan terutang yang dikenai PPh final UMKM bisa dilunasi melalui dua cara yaitu dengan disetor sendiri atau dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut pajak bila wajib pajak melakukan transaksi dengan pemotong/pemungut pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara