PMK 18/2021

Penghasilan dari Pengembangan Dana Abadi Umat Tetap Jadi Objek PPh

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Maret 2021 | 17:26 WIB
Penghasilan dari Pengembangan Dana Abadi Umat Tetap Jadi Objek PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan dari pengembangan dana abadi umat yang diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Dalam Pasal 45 ayat (1) PMK 18/2021, dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus serta penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, yang diterima BPKH, dikecualikan dari objek PPh.

“Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh … tidak termasuk penghasilan dari pengembangan dana abadi umat,” bunyi penggalan Pasal 45 ayat (11) PMK tersebut, dikutip pada Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

Jika penghasilan dari pengembangan dana abadi umat yang dikenai PPh bersifat final tidak dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh, BPKH menyetor sendiri PPh yang terutang. Penyetoran sendiri PPh yang terutang dilakukan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak diterima atau diperolehnya penghasilan.

Sementara itu, jika PPh yang terutang telah disetorkan dan divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), BPKH dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.

Sebagain informasi kembali, Pasal 44 PMK 18/2021 membagi penerimaan BPKH dalam 5 jenis, yakni setoran BPIH dan/atau BPIH khusus, nilai manfaat keuangan haji berupa penghasilan dari pengembangan keuangan haji, dana efisiensi penyelenggaran ibadah haji, dana abadi umat, serta penghasilan lain sumber yang sah dan tidak mengikat.

Baca Juga:
DJP Ingatkan Lagi, Lapor SPT Tahunan Badan Pakai e-Form

Adapun penghasilan dari pengembangan keuangan dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh berupa. Pertama, imbal hasil dari giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah serta surat berharga syariah yang diterbitkan Bank Indonesia (BI).

Kedua, imbal hasil dari obligasi syariah (sukuk), surat berharga syariah negara, dan surat perbendaharaan negara syariah yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia.

Ketiga, dividen baik yang dari dalam maupun dari luar negeri atau penghasilan lain – berupa penghasilan setelah pajak atau penghasilan yang pajaknya dikecualikan atau dikenakan pajak 0% – dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) ataupun tidak melalui BUT di luar negeri.

Baca Juga:
Upah Minimum Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang Setahun

Keempat, bagian laba yang diterima atau diperoleh dari pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang dapat berupa imbal hasil dari reksadana syariah, kontrak investasi kolektif efek beragun aset, kontrak investasi kolektif dana investasi real estat, kontrak investasi kolektif dana investasi infrastruktur, dan/ atau kontrak investasi kolektif berdasarkan prinsip syariah sejenis.

Kelima, penjualan investasi dalam bentuk emas batangan atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 Desember 2023 | 16:40 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

Kamis, 30 November 2023 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Lagi, Lapor SPT Tahunan Badan Pakai e-Form

Kamis, 23 November 2023 | 11:11 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Waduh, Ada 3 Provinsi yang Tetapkan Upah Minimum Tidak Sesuai Aturan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun