UU HPP

Penggunaan Data Wajib Pajak Dipertegas di UU HPP, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Oktober 2021 | 18:09 WIB
Penggunaan Data Wajib Pajak Dipertegas di UU HPP, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan alasan diubahnya Pasal 34 ayat (3) UU KUP yang tercantum dalam Bagian II UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyatakan bertambahnya ketentuan terkait dengan izin tertulis penggunaan data wajib pajak bukan perkara baru. Menurutnya, ketentuan tersebut sudah masuk dalam UU KUP No.16/2009. Namun, tidak masuk dalam tubuh pasal terkait.

"Ditambahkannya beberapa ketentuan terkait pemberian izin tertulis oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat (3) Bagian II UU HPP pada dasarnya bukan ketentuan yang benar-benar baru," katanya dikutip pada Selasa (26/10/2021).

Baca Juga:
Kartu Fisik Hilang, Cek NPWP Bisa Pakai NIK dan KK Lewat DJP Online

Neilmaldrin menjelaskan penambahan ketentuan terkait dengan penggunaan data wajib pajak masuk dalam bagian penjelasan UU No.16/2009. Hal tersebut kemudian dipertegas melalui UU HPP yang masuk dalam batang tubuh Pasal 34.

Dia menyatakan alasan DJP mempertegas ketentuan terkait dengan penggunaan data wajib pajak antara lain untuk menjamin kerahasiaan data. Selain itu, perubahan Pasal 34 UU KUP juga sebagai instrumen menjaga kepastian hukum.

"Diaturnya ketentuan ini pada pasal 34 ayat (3) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait pengaturan penggunaan data Wajib Pajak baik yang berupa keterangan maupun bukti tertulis," terangnya.

Baca Juga:
Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Seperti diketahui terdapat perubahan Pasal 34 UU KUP dalam UU HPP. Izin tertulis untuk memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti tertulis tentang wajib pajak hanya berlaku pada proses bisnis penyidikan, penuntutan atau dalam rangka kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, badan hukum yang dibentuk melalui UU atau PP, atau pihak lain.

Pada aturan sebelumnya, Menkeu memiliki kewenangan memberikan izin tertulis kepada pejabat lembaga negara atau instansi berwenang yang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Juni 2023 | 15:51 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kartu Fisik Hilang, Cek NPWP Bisa Pakai NIK dan KK Lewat DJP Online

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Apa Kabar Pengenaan Pajak Karbon? Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:03 WIB AGENDA PAJAK

Sore Ini! Jangan Lewatkan Diskusi Soal Pengadilan Pajak