ADA APA DENGAN PAJAK

Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB

DDTCNews - Ketika kita pergi ke luar rumah, hampir pasti kita akan menemui reklame. Baik itu reklame dalam bentuk baliho, poster, layar LED, dan lain sebagainya. Atas reklame tersebut, pemerintah daerah berhak untuk mengenakan pajak atas reklame, sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pengenaan pajak reklame memberikan dampak positif bagi masyarakat. Pendapatan yang diperoleh dari pajak reklame dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas layanan publik seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya. Dengan meningkatkan kualitas layanan publik, kebutuhan masyarakat akan layanan publik dapat terpenuhi dengan baik.

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Selain memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat, pengenaan pajak reklame juga dapat memberikan efek positif dalam pengaturan pemasangan iklan luar ruang. Melalui pengenaan pajak, pemasang iklan akan lebih tertib dalam melakukan pemasangan iklan luar ruang. Hal ini dapat membantu pemerintah dalam mengatur tata kota dan mengurangi potensi kerusakan lingkungan akibat pemasangan iklan yang sembarangan.

Lantas, seperti apa ketentuan mengenai pengenaan pajak atas reklame ini? Bagaimana kewajiban pemungutannya? Dan berapa tarif yang harus dibayarkan oleh wajib pajak?

Temukan jawabannya serta penjelasannya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif, Brain Specialist DDTC Academy di YouTube DDTC Indonesia pada link berikut:

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

https://youtu.be/uajvpUiuVEg

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi tebaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

BERITA PILIHAN