PMK 11/2021

Pengenaan BMAD untuk Impor Bopet dari Tiga Negara Ini Diperpanjang

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 10 Februari 2021 | 09.30 WIB
Pengenaan BMAD untuk Impor Bopet dari Tiga Negara Ini Diperpanjang

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews ā€“ Pemerintah memperpanjang bea masuk antidumping (BMAD) atas impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate (Bopet) dari negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11/PMK.010/2021, perpanjangan BMAD itu dikarenakan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia menilai pengenaan BMAD masih diperlukan. Pengenaan BMAD tersebut diperpanjang hingga 5 tahun ke depan.

ā€œSesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, pengenaan BMAD masih diperlukan untuk mencegah tindakan dumping berulang kembali dan mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri,ā€ demikian bunyi pertimbangan PMK 11/2021, Rabu (10/2/2021)

Apabila disandingkan dengan ketentuan terdahulu, tidak ada perubahan dari negara asal dan nama eksportir dan/atau eksportir produsen produk yang dikenakan BMAD. Begitu pula dengan besaran tarif BMAD yang dikenakan masih sama.

Secara lebih terperinci, untuk produk Bopet asal India dari eksportir/eksportir produsen SRF Limited berlaku tarif BMAD sebesar 8,5%, Vacmet India Limited 4%, Jindal Poly Films Limited 6,8%, Ester Industries Limited 4,5%, dan untuk perusahaan lainnya sebesar 8,5%.

Selanjutnya, untuk produk Bopet asal Republik Rakyat Tiongkok dari eksportir/eksportir produsen Shaoxing Xiangyu Green Packing Co., Ltd berlaku tarif BMAD 2,6%, sedangkan untuk produk Bopet dari perusahaan lainnya dikenakan 10,6%.

Sementara itu, untuk produk Bopet asal Thailand dari SRF IndustriesĀ  (Thailand) Limited dikenakan tarif BMAD 5,4%, Polyplex (Thailand) Public Company Limited 2,2%, A.J Plast Public Company Limited 7,1%, dan perusahaan lainnya dikenakan tarif 7, 1%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.