ADMINISTRASI PAJAK

Pengembalian NSFP Tak Terpakai Belum Bisa Online, Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Mei 2022 | 11:30 WIB
Pengembalian NSFP Tak Terpakai Belum Bisa Online, Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) belum bisa dilakukan secara online. Pengusaha kena pajak (PKP) perlu menyampaikannya secara langsung atau melalui pos tercatat kepada kantor pelayanan pajak (KPP).

"Untuk saat ini pengembalian NSFP yang tidak terpakai belum tersedia secara online," cuit akun Kring Pajak di Twitter, Jumat (20/5/2022).

Pernyataan DJP melalui media sosial tersebut menjawab pertanyaan seorang netizen tentang mekanisme pengembalian NSFP yang tidak terpakai.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Seperti diketahui, NSFP hanya berlaku 1 tahun karena ada kode tahun khusus dalam deret nomor seri tersebut. Artinya, NSFP perlu dikembalikan jika memang tidak digunakan lagi.

"NSFP digunakan untuk pembuatan Faktur Pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP sebagaimana ... sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP dimaksud," bunyi Pasal 17 Perdirjen Pajak PER-03/PJ/2022.

Untuk mengembalikan NSFP yang tidak terpakai, PKP perlu mengunduh Formulir Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan di laman pajak.go.id.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Selanjutnya, PKP perlu mengisi formulir tersebut secara lengkap dan benar serta jangan lupa untuk menandatanganinya.

NSFP yang belum digunakan dikembalikan atau dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan membawa Formulir Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan, bersamaan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Desember. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya