Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bahwa pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) belum bisa dilakukan secara online. Pengusaha kena pajak (PKP) perlu menyampaikannya secara langsung atau melalui pos tercatat kepada kantor pelayanan pajak (KPP).
"Untuk saat ini pengembalian NSFP yang tidak terpakai belum tersedia secara online," cuit akun Kring Pajak di Twitter, Jumat (20/5/2022).
Pernyataan DJP melalui media sosial tersebut menjawab pertanyaan seorang netizen tentang mekanisme pengembalian NSFP yang tidak terpakai.
Seperti diketahui, NSFP hanya berlaku 1 tahun karena ada kode tahun khusus dalam deret nomor seri tersebut. Artinya, NSFP perlu dikembalikan jika memang tidak digunakan lagi.
"NSFP digunakan untuk pembuatan Faktur Pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP sebagaimana ... sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP dimaksud," bunyi Pasal 17 Perdirjen Pajak PER-03/PJ/2022.
Untuk mengembalikan NSFP yang tidak terpakai, PKP perlu mengunduh Formulir Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan di laman pajak.go.id.
Selanjutnya, PKP perlu mengisi formulir tersebut secara lengkap dan benar serta jangan lupa untuk menandatanganinya.
NSFP yang belum digunakan dikembalikan atau dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan membawa Formulir Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan, bersamaan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Desember. (sap)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews