KOTA MALANG

Pengelola 8 Bangunan Cagar Budaya Ini Dapat Diskon PBB 50 Persen

Dian Kurniati | Senin, 13 November 2023 | 09:00 WIB
Pengelola 8 Bangunan Cagar Budaya Ini Dapat Diskon PBB 50 Persen

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Pemkot Malang, Jawa Timur kembali memberikan insentif diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 50% kepada pengelola bangunan yang masuk kategori cagar budaya.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Agus Tri Hartadi mengatakan insentif diatur melalui Peraturan Wali Kota Malang 15/2013. Berdasarkan beleid itu, diskon PBB diberikan paling besar 50% untuk objek pajak yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Jika ketetapan PBB untuk bangunan sebesar Rp50 juta maka kalau disetujui dan memenuhi syarat bisa menjadi Rp25 juta," katanya, dikutip pada Senin (13/11/2023).

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Agus menuturkan pengelola bangunan cagar budaya dapat mengajukan permohonan keringanan PBB selambat-lambatnya 3 bulan sejak terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan.

Pada tahun ini, keringanan PBB sebesar 50% diberikan kepada 8 bangunan cagar budaya antara lain Hotel Pelangi, Fendi's Homestay, SD Cor Jesu, SMA Cor Jesu, PT PLN, dan Hotel Shalimar. Khusus Hotel Shalimar, insentif diberikan untuk 3 objek PBB.

Sebagai informasi, keringanan tagihan PBB itu bertujuan untuk mendukung pelestarian bangunan cagar budaya di Kota Malang. Sebab, bangunan cagar budaya biasanya membutuhkan perawatan yang biayanya tidak sedikit.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang Erlina Laksmi Wahjutami menuturkan potensi bangunan cagar budaya di wilayahnya sangat banyak. Bangunan tersebut terutama berada di rencana pembangunan kota (bouwplan) I hingga VIII.

Bangunan cagar budaya di bouwplan I misalnya ada di sekitar jalan yang menggunakan nama-nama pahlawan seperti Jalan Kartini dan Jalan dr Soetomo. Sementara itu, untuk bouwplan II, terdapat bangunan di sekitar jalan dengan nama kerajaan seperti Jalan Tumapel.

Apabila masuk sebagai cagar budaya, lanjutnya, pengelola juga tidak boleh melakukan perubahan secara sembarangan.

"Kebanyakan para pengelola yang melakukan perubahan beralasan ingin menyegarkan bangunan," ujarnya seperti dilansir radarmalang.jawapos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar