PERMENDANG 36/2023

Pengawasan Impor untuk 8 Komoditas Ini Diperketat, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Kamis, 14 Desember 2023 | 18:00 WIB
Pengawasan Impor untuk 8 Komoditas Ini Diperketat, Ini Perinciannya

Ilustrasi. Proses bongkar muat peti kemas berlangsung di kawasan bongkar muat ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (16/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.

JAKARTA, DDTCNews – Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memperketat arus impor barang konsumsi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 yang mengatur terkait dengan pengetatan pengawasan impor terhadap 8 komoditas.

Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo mengatakan pengetatan pengawasan impor tersebut dilakukan dengan menggeser mekanisme pengawasan dari awalnya post-border menjadi border.

"Ini kaitannya lebih banyak ke barang konsumsi dan produk jadi," katanya dalam sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Arif menuturkan pemerintah bakal menggeser prosedur pemeriksaan atas 8 komoditas impor dari post-border menjadi border. Dengan ketentuan ini, pengawasan impor tersebut bakal dilaksanakan di dalam kawasan pabean.

Delapan komoditas yang diperketat impornya tersebut meliputi alas kaki (43 pos tarif//kode HS), elektronik (139 pos tarif), sepeda roda 2 dan roda 3 (4 pos tarif), kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (3 pos tarif).

Lalu, obat tradisional dan suplemen kesehatan (37 pos tarif), barang tekstil sudah jadi lainnya (89 pos tarif), pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi (383 pos tarif) telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (3 pos tarif), serta tas (23 pos tarif).

Baca Juga:
Dapat Rush Handling Tapi Tak Lunasi Bea Masuk & PDRI, Bisa Kena Sanksi

Contoh Ketentuan Lartas Impor Barang Elektronik

Dalam peraturan sebelumnya, ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) untuk importir komoditas elektronik mensyaratkan untuk memiliki Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor, serta pengawasannya di border.

Sementara itu, ketentuan lartas untuk impor produk tertentu elektronik mensyaratkan Laporan Surveyor dan pengawasannya di post-border.

Dalam Permendag 36/2023, ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) untuk importir komoditas elektronik tetap sama. Namun, ketentuan lartas untuk impor produk tertentu elektronik diubah menjadi mensyaratkan Laporan Surveyor dan pengawasannya border.

Arif menyebut Permendag 36/2023 akan berlaku 90 hari sejak diundangkan atau mulai 10 Maret 2024. "Bapak-Ibu importir agar memastikan terlebih dahulu memenuhi ketentuan lartas sebelum melakukan pengiriman barang yang terkena lartas baru atau perubahan lartas," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?