ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Masa Manfaat Harta Berwujud yang Tak Dimuat di PMK 72/2023

Muhamad Wildan | Senin, 23 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Pengajuan Masa Manfaat Harta Berwujud yang Tak Dimuat di PMK 72/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak harus melakukan penyusutan dengan masa manfaat dalam kelompok 3 atau selama 16 tahun jika harta berwujud bukan bangunan milik wajib pajak tidak tercantum dalam Lampiran PMK 72/2023.

Dalam hal tidak bersedia menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3, wajib pajak tersebut harus mengajukan permohonan kepada dirjen pajak untuk memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok 1, 2, atau 4.

"Dirjen pajak menetapkan masa manfaat yang diajukan wajib pajak…dengan mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang terdekat dari masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud bukan bangunan," bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK 72/2023, dikutip pada Senin (23/10/2023).

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Pengajuan permohonan kelompok masa manfaat penyusutan tersebut harus dilakukan oleh wajib pajak berstatus pusat secara tertulis kepada dirjen pajak melalui kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar.

Sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak harus sudah menyampaikan SPT Tahunan 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN 3 masa pajak terakhir; tidak memiliki utang pajak atau memiliki utang pajak, tetapi diizinkan untuk menunda/mengangsur pelunasan; dan tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana pajak.

Permohonan kelompok masa manfaat penyusutan yang diajukan wajib pajak berstatus pusat harus memuat identitas wajib pajak, nama harta berwujud, tanggal perolehan, nilai perolehan, masa manfaat menurut wajib pajak, dan kelompok penyusutan menurut wajib pajak.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Selanjutnya, permohonan tersebut harus dilampiri penjelasan terperinci dari wajib pajak mengenai harta berwujud yang diajukan permohonan kelompok masa manfaat, spesifikasi harta berwujud dari produsen.

Kemudian, dokumen perkiraan umur harta berwujud atau masa manfaat ekonomis dari penilai publik, dan keputusan penetapan kelompok harta berwujud dalam hal pernah memperoleh penetapan untuk harta lainnya.

"Permohonan…diajukan paling lama 1 bulan setelah akhir tahun pajak diperolehnya harta berwujud," bunyi Pasal 21 ayat (3) PMK 72/2023.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Setelah diajukan, permohonan akan ditindaklanjuti dengan penelitian kelengkapan dokumen dan penelitian substansi oleh kanwil DJP.

Keputusan persetujuan, persetujuan sebagian, atau penolakan harus diberikan oleh kepala kanwil DJP maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD