PMK 78/2024

Penetapan Pemungut Bea Meterai Bisa secara Jabatan, Begini Kriterianya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 30 April 2025 | 17.00 WIB
Penetapan Pemungut Bea Meterai Bisa secara Jabatan, Begini Kriterianya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak dapat melakukan penetapan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajib pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 78/2024.

Pemungut bea meterai adalah pihak yang wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang, menyetorkan bea meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke DJP.

ā€œWajib pajak bisa ditetapkan sebagai pemungut bea meterai secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajib pajak. Kriteria pemungut bea meterai bisa dicek pada Pasal 56 ayat (3) PMK 78/2024,ā€ jelas Kring Pajak di media sosial, Rabu (30/4/2025).

Merujuk pada Pasal 56 ayat (3) PMK 78/2024, terdapat 3 kriteria wajib pajak yang dapat ditetapkan sebagai pemungut bea meterai. Pertama, memfasilitasi penerbitan dokumen tersebut berupa surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro.

Kedua, menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu berupa dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

Ketiga, menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c dan/atau huruf d PMK 78/2024 dengan jumlah tertentu berdasarkan pertimbangan dirjen pajak.

Dokumen yang dimaksud dalam pasal 55 ayat (2) huruf c ialah surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.

Sementara itu, dokumen yang dimaksud dalam pasal 55 ayat (2) huruf d ialah dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Penetapan pemungut bea meterai secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi sesuai dengan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai pemungut bea meterai.

Untuk diperhatikan, penetapan pemungut bea meterai secara jabatan tersebut dilakukan dengan menerbitkan surat penetapan pemungut bea meterai. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.