Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak berencana meluncurkan e-tax court pada 12 April 2023. Pasalnya, e-tax court sudah selesai dikembangkan dan telah melalui user acceptance test (UAT) pada November 2022.
Nantinya, akan modul yang tersedia pada e-tax court antara lain e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard.
"Telah direncanakan sosialisasi yang didukung oleh Subbagian Informasi dan Publikasi, dengan timeline grand launching pada tanggal 12 April 2023, bersamaan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Pengadilan Pajak," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak, dikutip Sabtu (31/12/2022).
Pada modul e-registration, pihak pemohon banding ataupun gugatan dapat mendaftarkan diri pada sistem e-tax court guna mengajukan permohonannya masing-masing. Pihak terbanding juga akan memiliki akun tersendiri yang memungkinkan penyerahan berkas sesuai dengan keperluannya masing-masing.
Lewat e-filing, pemohon dapat mengajukan permohonan secara elektronik. Modul ini akan mengendalikan prosedur pengajuan permohonan lewat pos. Harapannya, e-filing dapat memangkas waktu penanganan berkas dan mempermudah pemohon dalam mengelola berkas.
Selanjutnya, e-litigation disiapkan untuk mendukung proses persidangan. Lewat modul ini, dokumen dapat dipertukarkan secara elektronik. Selain itu, terdapat pula fitur panggilan sidang secara elektronik dan siaran langsung persidangan pada modul ini.
Adapun melalui e-putusan Sekretariat Pengadilan Pajak bakal mengirimkan putusan kepada setiap pajak melalui sistem. Putusan nantinya diterima secara elektronik oleh setiap pihak pada lamannya masing-masing.
Dengan adanya e-tax court, Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan akan ada beberapa proses bisnis persidangan yang berubah. Proses bisnis yang dimaksud contohnya adalah izin kuasa hukum, surat keterangan sengketa pajak (SKSP), antrean online, dan proses pendukung lainnya. "Layanan-layanan ini akan menyusul untuk dikembangkan," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak. (sap)