PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak Luncurkan e-Tax Court pada April 2023

Muhamad Wildan | Sabtu, 31 Desember 2022 | 09:30 WIB
Pengadilan Pajak Luncurkan e-Tax Court pada April 2023

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak berencana meluncurkan e-tax court pada 12 April 2023. Pasalnya, e-tax court sudah selesai dikembangkan dan telah melalui user acceptance test (UAT) pada November 2022.

Nantinya, akan modul yang tersedia pada e-tax court antara lain e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard.

"Telah direncanakan sosialisasi yang didukung oleh Subbagian Informasi dan Publikasi, dengan timeline grand launching pada tanggal 12 April 2023, bersamaan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Pengadilan Pajak," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak, dikutip Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Pada modul e-registration, pihak pemohon banding ataupun gugatan dapat mendaftarkan diri pada sistem e-tax court guna mengajukan permohonannya masing-masing. Pihak terbanding juga akan memiliki akun tersendiri yang memungkinkan penyerahan berkas sesuai dengan keperluannya masing-masing.

Lewat e-filing, pemohon dapat mengajukan permohonan secara elektronik. Modul ini akan mengendalikan prosedur pengajuan permohonan lewat pos. Harapannya, e-filing dapat memangkas waktu penanganan berkas dan mempermudah pemohon dalam mengelola berkas.

Selanjutnya, e-litigation disiapkan untuk mendukung proses persidangan. Lewat modul ini, dokumen dapat dipertukarkan secara elektronik. Selain itu, terdapat pula fitur panggilan sidang secara elektronik dan siaran langsung persidangan pada modul ini.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Adapun melalui e-putusan Sekretariat Pengadilan Pajak bakal mengirimkan putusan kepada setiap pajak melalui sistem. Putusan nantinya diterima secara elektronik oleh setiap pihak pada lamannya masing-masing.

Dengan adanya e-tax court, Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan akan ada beberapa proses bisnis persidangan yang berubah. Proses bisnis yang dimaksud contohnya adalah izin kuasa hukum, surat keterangan sengketa pajak (SKSP), antrean online, dan proses pendukung lainnya. "Layanan-layanan ini akan menyusul untuk dikembangkan," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?