Salah satu slide yang dipaparkan oleh Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto.
JAKARTA, DDTCNews - Terdapat 619 kuasa hukum yang telah mendaftar dan memiliki akun e-tax court dalam tahun berjalan ini atau sekitar 17% dari jumlah kuasa hukum di Pengadilan Pajak.
Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto mengajak para kuasa hukum lainnya untuk dapat mendaftarkan diri dan segera menggunakan e-tax court ketika akan mengajukan banding ataupun gugatan.
"Ada banyak manfaat dan kemudahan yang bisa diperoleh Bapak dan Ibu sekalian dari e-tax court. Yang paling utama ialah kemudahan akses bagi pencari keadilan. Tak perlu datang ke Pengadilan Pajak, tinggal upload," katanya, Kamis (30/11/2023).
Hingga saat ini, terdapat 317 wajib pajak yang sudah memiliki akun e-tax court untuk pengajuan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak.
Jumlah berkas banding atau gugatan yang sudah diajukan secara elektronik oleh para pihak melalui e-tax court sudah mencapai 783 berkas.
Menurut Triyono, jumlah berkas yang diajukan secara elektronik tersebut masih tergolong sedikit dibandingkan dengan total jumlah berkas yang masuk dalam setahun.
"Berkas sengketa yang masuk ke Pengadilan Pajak itu 14.000 hingga 15.000. Tahun ini, alhamdulillah sudah terjadi penurunan berkas sengketa menjadi sekitar 11.000," tuturnya.
Sementara itu, Panitera Pengganti Pengadilan Pajak Aniek Andriani mengatakan sebanyak 769 berkas banding atau gugatan telah diajukan oleh wajib pajak sendiri, sedangkan 14 sisanya diajukan oleh kuasa hukum.
"Jadi, yang mengajukan banding atau gugatan tidak harus wajib pajaknya, bisa kuasa hukumnya. Ada kuasa hukum yang mengajukan atas nama wajib pajak dengan syarat keduanya sudah memiliki akun e-tax court," ujar Aniek.
Sebagai informasi, penggunaan e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak diatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023.
Sebelum mengajukan permohonan banding melalui aplikasi e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi terlebih dahulu sehingga tercatat sebagai pemohon terdaftar. (rig)