PPN PRODUK DIGITAL

Penerimaan PPN Produk Digital PMSE Tembus Setengah Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Desember 2020 | 17:19 WIB
Penerimaan PPN Produk Digital PMSE Tembus Setengah Triliun

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti dalam acara Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12/2020). (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga 2 Desember 2020 mencapai Rp566,16 miliar.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan penerimaan PPN produk digital itu disetorkan oleh puluhan perusahaan yang sudah ditunjuk oleh dirjen pajak. Mereka termasuk Google, Facebook, Netflix, dan Spotify.

"Seiring dengan digitalisasi ekonomi dan perkembangan e-commerce maka sesuai dengan arahan menteri, kami memungut PPN PMSE dari perusahaan luar negeri," ujar Nufransa pada Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Total penerimaan yang sudah dikumpulkan per awal bulan ini tercatat mengalami peningkatan hampir dua kali lipat dibandingkan dengan realisasi sebelumnya. Hingga Oktober 2020, penerimaan PPN produk digital senilai Rp297 miliar.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penerimaan PPN produk digital diharapkan makin meningkat seiring dengan bertambah banyaknya pemungut yang telah ditunjuk. DJP akan terus menambah jumlah pemungut PPN yang saat ini sudah mencakup 46 perusahaan.

"Besarnya penerimaan akan sangat tergantung pada volume transaksi masing-masing subjek pajak luar negeri (SPLN) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE," ujar Suryo.

Baca Juga:
DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Seperti diketahui, pada bulan lalu, dirjen pajak menunjuk 10 pemungut PPN atas produk digital atau barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) yang dijual kepada konsumen di dalam negeri.

Kesepuluh perusahaan antara lain Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), Valve Corporation (Steam), beIN Sports Asia Pte Limited, PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, dan PT Global Digital Niaga (Blibli.com).

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Desember 2020 | 00:45 WIB

mantap, semoga kedepannya pemajakan digital ini dapat menambahkan revenue bagi negara sesuai asas pemungutan pajak juga

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu