OECD

Penerimaan PBB Negara Asia Masih Rendah, OECD Sodorkan Strategi Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Juli 2023 | 15:00 WIB
Penerimaan PBB Negara Asia Masih Rendah, OECD Sodorkan Strategi Ini

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat kinerja pajak bumi dan bangunan (PBB) negara-negara Asia masih rendah. Menurut OECD, kinerja PBB perlu ditingkatkan mengingat pajak tersebut adalah salah satu sumber penerimaan utama bagi pemda.

Berdasarkan catatan OECD dalam laporan bertajuk Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2023, rata-rata PBB negara-negara berkembang Asia pada 2020 hanya sebesar 0,37% dari PDB. Di negara-negara Asia yang sudah berstatus high income seperti Jepang, Korea Selatan, dan Singapura, rata-rata PBB tercatat mampu mencapai 1,23% dari PDB.

Menurut OECD, rendahnya PBB di negara berkembang Asia, pertama, disebabkan oleh banyaknya pembebasan dan pengecualian pajak. "Sebagai contoh, Thailand menerapkan pengecualian PBB senilai THB50 juta khusus untuk properti residensial. Akibatnya, hanya sedikit hunian yang dikenai PBB," tulis OECD, dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Kebijakan pembebasan dan pengecualian seperti di atas seringkali tidak dievaluasi oleh pemerintah. Padahal, kebijakan-kebijakan ini telah menggerus potensi penerimaan secara substansial.

Kedua, nilai yang ditetapkan atas objek PBB seringkali sudah tidak sesuai dengan nilai yang sebenarnya. Nilai objek PBB yang ditetapkan oleh pemerintah negara berkembang seringkali hanya sebesar 30% hingga 50% dari harga pasar. Jauhnya selisih antara nilai ketetapan objek PBB dan harga pasar timbul karena pemda jarang melakukan revaluasi properti.

Alasan ketiga, pemerintah pusat pada beberapa negara seringkali enggan mendorong pemda untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Pada beberapa negara, pemerintah pusat tidak memberikan otonomi yang cukup kepada pemda untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Pada beberapa negara lain, pemda terlalu mengandalkan transfer dari pusat sehingga tidak ada dorongan untuk meningkatkan kinerja PBB.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Keempat, upaya untuk mengoptimalkan kinerja PBB seringkali terhambat oleh kurangnya dukungan politik serta sikap apatis para pemilih di level lokal.

Untuk memperbaiki permasalahan ini, pemda perlu memperluas basis pajak melalui pengurangan pembebasan dan pengecualian PBB serta memastikan semua properti di yurisdiksinya tercatat sebagai objek.

Selanjutnya, pemda juga perlu menyederhanakan proses pembayaran sekaligus menerapkan penetapan nilai objek berdasarkan nilai pasar dalam rangka memperluas basis pajak.

Menurut OECD, pemda perlu mengambil kebijakan guna menjaga penerimaan PBB untuk konsisten naik setidaknya sejalan dengan laju inflasi dan laju kenaikan belanja pemda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD