RAPBN 2024 DAN NOTA KEUANGAN

Penerimaan Negara dari Dividen BUMN Ditarget Capai Rp 80 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Agustus 2023 | 16:00 WIB
Penerimaan Negara dari Dividen BUMN Ditarget Capai Rp 80 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setoran dividen dari BUMN ke kas negara diperkirakan terkontraksi pada tahun depan. Dalam RAPBN 2024, setoran dividen BUMN ditargetkan Rp80,84 triliun, turun 0,8% dibandingkan dengan outlook pada tahun ini senilai Rp81,5 triliun.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2024, penurunan setoran dividen pada tahun depan diperkirakan turun sejalan dengan dinamika ekonomi global dan domestik yang berdampak terhadap kinerja keuangan BUMN pada tahun ini.

"Selain itu, tantangan terhadap penguatan tata kelola perlu terus dilakukan terutama sejalan dengan kebijakan restrukturisasi BUMN yang berdampak pada jumlah BUMN yang semakin sedikit," tulis pemerintah, dikutip pada Jumat (18/8/2023).

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Guna mencapai target dividen tersebut, pemerintah akan mentransformasi BUMN melalui perbaikan tata kelola, penguatan fungsi manajemen risiko, pengawasan berkelanjutan, serta menerapkan ESG dalam program kerja dan investasi yang dilakukan.

Selanjutnya, pemerintah akan meningkatkan pengawasan atas kinerja usaha BUMN yang menerima penyertaan modal negara (PMN). BUMN penerima PMN harus meningkatkan kinerjanya sebagai agen pembangunan.

Mengevaluasi Proses Penetapan Dividen

Pemerintah juga akan mengevaluasi proses penetapan dividen dengan mempertimbangkan likuiditas, profitabilitas, kebutuhan pendanaan, persepsi investor, regulasi, serta peran BUMN sebagai agen pembangunan. Pemerintah juga akan memperkuat early warning agar kinerja BUMN lebih baik.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Sebagai informasi, dividen BUMN yang diterima oleh pemerintah merupakan bagian dari PNBP kekayaan negara dipisahkan (KND). Selain dividen dari BUMN, pemerintah juga menerima PNBP KND berupa surplus Bank Indonesia (BI).

Walau demikian, pemerintah terakhir kali menerima surplus BI pada 2020. Pada 2021 hingga 2024, BI tidak lagi memberikan surplus kepada pemerintah.

"Surplus BI tidak selalu berulang setiap tahun mengingat pendapatan tersebut baru terealisasi apabila jumlah modal dan cadangan umum BI sudah lebih dari 10% dari total kewajiban moneter BI," tulis pemerintah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP