UU CIPTA KERJA

Penegasan Penerbitan Faktur Pajak Pedagang Eceran dalam UU Cipta Kerja

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 07 Oktober 2020 | 16:51 WIB
Penegasan Penerbitan Faktur Pajak Pedagang Eceran dalam UU Cipta Kerja

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan diperkenankannya pengusaha kena pajak pedagang eceran (PKP PE) membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dipertegas.

Penegasan tersebut tercantum dalam Pasal 13 ayat (5a) UU PPN. Pasal tersebut merupakan pasal baru dan menjadi salah satu subtansi perubahan UU PPN yang masuk dalam klaster Perpajakan UU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin (5/10/2020).

PKP PE dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.

Baca Juga:
Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

“Yang diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan,” demikian bunyi penggalan Pasal 13 ayat (5a) UU PPN yang dimuat dalam UU Cipta Kerja, dikutip pada Rabu (7/10/2020). Simak pula artikel ‘PKP Pedagang Eceran Boleh Membuat Faktur Pajak Tanpa Identitas Pembeli’.

Kendati sebelumnya belum termaktub dalam UU PPN, ketentuan mengenai penerbitan faktur pajak oleh PKP PE tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual telah tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) UU KUP.

Selain itu, ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-58/PJ/2010 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-137/PJ/2010. Pada intinya PER-58/PJ/2010 dan SE-137/PJ/2010 mengharuskan PKP PE membuat faktur pajak dengan paling sedikit memuat 5 informasi.

Baca Juga:
Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

Pertama, nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP. Kedua, jenis BKP yang diserahkan. Ketiga, jumlah harga jual yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah. Keempat, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang dipungut.

Kelima, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Apabila disandingkan dengan syarat minimal yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, PKP PE dapat membuat faktur tanpa mencantumkan identitas pembeli dan tanda tangan penjual.

Pada intinya baik Pasal 14 ayat (1) UU KUP maupun PER-58/PJ/2010 dan SE-137/PJ/2010 memperkenankan PKP PE untuk membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli dan tanda tangan penjual sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan g UU PPN.

Baca Juga:
Permohonan NSFP Tidak Bakal Diproses Jika Belum Lapor SPT Masa PPN

Adapun ketentuan mengenai siapa yang dimaksud dengan PKP PE yang saat ini berlaku adalah Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 1/2012 jo Pasal 5 ayat (2) PMK-151/PMK.03/2013 jo Pasal 1 ayat (1) PER-58/PJ/2010.

Merujuk pada aturan tersebut, PKP PE merupakan PKP yang dalam kegiatan usaha/pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan 3 cara. Pertama, melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya

Kedua, dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang. Ketiga, umumnya penyerahan BKP atau transaksi jual beli dilakukan tunai dan penjual langsung menyerahkan BKP atau pembeli langsung membawa BKP yang dibelinya.

Dengan demikian, penambahan Pasal 13 ayat (5a) UU PPN dalam UU Cipta Kerja menegaskan kembali mengenai ketentuan penerbitan faktur pajak bagi PKP PE. Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Kamis, 04 April 2024 | 15:45 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Web Hosting Dapat Tarif PPN 0%, Ada Syarat Tertentu?

Kamis, 04 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Permohonan NSFP Tidak Bakal Diproses Jika Belum Lapor SPT Masa PPN

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?