Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Strategi kolaborasi penegakan hukum dengan fungsi lain yang dijalankan Ditjen Pajak (DJP) pada 2022 berhasil mendorong ribuan wajib pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau pembayaran pajak.
Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2022, pembetulan SPT dan/atau pembayaran pajak didorong adanya strategi kolaborasi penegakan hukum dengan fungsi pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan lainnya.
“Strategi kolaborasi … berhasil mendorong 5.395 wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran pajak dengan realisasi sebesar Rp3,34 triliun,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (8/12/2023).
Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2021, strategi kolaborasi itu mendorong 5.110 wajib pajak melakukan pembetulan SPT dan/atau melakukan pembayaran senilai Rp1,6 triliun.
“DJP melakukan upaya penegakan hukum berkeadilan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam rangka pengumpulan penerimaan pajak,” bunyi laporan tersebut.
Secara umum, ada 5 strategi yang dijalankan DJP dalam ranah penegakan hukum pada 2022. Pertama, optimalisasi kolaborasi kegiatan penegakan hukum dengan fungsi pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan lainnya. Kedua, sinergi penegakan hukum melalui kegiatan joint investigasi.
Ketiga, penguatan peran lembaga peradilan dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan (TPP). Keempat, optimalisasi pemanfaatan kegiatan forensik digital dan data elektronik. Kelima, publikasi kegiatan penegakan hukum.
Sesuai dengan Laporan Kinerja DJP 2022, kolaborasi penegakan hukum merupakan kegiatan sinergi yang melibatkan pemeriksa bukti permulaan (bukper) dan fiskus lain seperti account representative (AR) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
“Kolaborasi penegakan hukum dapat berasal dari data potensi perpajakan yang berasal dari hasil pemeriksaan bukper dan/atau penyidikan; dan/atau data potensi selain dari hasil pemeriksaan bukper dan/atau penyidikan,” bunyi penggalan Laporan Kinerja DJP 2022.
Terdapat 2 bentuk kegiatan kolaborasi penegakan hukum. Pertama, kolaborasi dapat berupa kegiatan permintaan keterangan dalam pemeriksaan bukper atau penyidikan bersama AR. Lewat kegiatan ini, wajib pajak didorong untuk melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran.
Kedua, kolaborasi penyidik dan AR dalam menindaklanjuti data potensi. Penyidik mendampingi AR melakukan pengawasan berdasarkan data potensi. Harapannya, wajib pajak melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran. (kaw)