BANTUAN SOSIAL

Pencairan Subsidi Gaji Lewat Bank Rampung, Giliran Lewat Pos Dikebut

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 November 2022 | 09:37 WIB
Pencairan Subsidi Gaji Lewat Bank Rampung, Giliran Lewat Pos Dikebut

Petugas melakukan verifikasi data warga yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/11/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi upah/gaji (BSU) melalui bank-bank BUMN (Himbara). Kini, memasuki penyaluran tahap ke-7, pencairan BSU dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan per awal November 2022 BSU sudah diterima 10.321.436 pekerja atau buruh. Jumlah tersebut setara 80,3% dari total pekerja/buruh yang masuk dalam daftar penerima BSU. Khusus penyaluran tahap ke-7 ini, BSU sudah diterima oleh 1,2 juta orang melalui PT Pos Indonesia.

"Setelah kita menyelesaikan penyaluran BSU melalui Bank Himbara, maka untuk tahap yang ketujuh ini penyalurannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia," kata Ida saat meninjau penyaluran BSU di PT Pos Indonesia KP Premier Jakarta Timur, dikutip Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Penerima BSU melalui PT Pos Indonesia tercatat ada 3,6 juta orang. Ada 3 cara yang bisa dilakukan oleh pekerja/buruh untuk menerima BSU lewat Kantor Pos. Pertama, penerima BSU bisa datang langsung ke Kantor Pos terdekat. Kedua, pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk PT Pos Indonesia. Ketiga, petugas Pos bisa mendatangi rumah pekerja apabila yang bersangkutan berhalangan menempuh 2 opsi teratas.

"Mudah-mudahan dengan penyaluran melalui 2 model ini, melalui Bank Himbara dan Kantor Pos, mudah-mudahan bisa tersalur 100% hingga akhir tahun 2022," kata Ida.

Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmadi Djoemadi, menambahkan bahwa pihaknya sebagai salah satu penyaluran BSU juga telah bekerja maksimal untuk memastikan bantuan sampai ke penerima manfaat. PT Pos Indonesia juga membuka layanan penyaluran BSU setiap hari, dari Senin sampai dengan Minggu.

Baca Juga:
Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

"Maksimal 2 minggu lagi [penyaluran BSU via Pos] selesai," kata Faizal.

Seperti diketahui, penyaluran BSU via PT Pos Indonesia dilakukan karena tidak sedikit pekerja/buruh penerima manfaat yang ternyata tidak memiliki rekening bank Himbara.

Total, ada 14,6 juta pekerja/buruh yang tercatat masuk kriteria sebagai penerima BSU. Nilai BSU yang diberikan kepada masing-masing penerima adalah Rp600.000. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

Jumat, 05 April 2024 | 18:34 WIB ANGGARAN NEGARA

Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara