KABUPATEN KEBUMEN

Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Digelar, Berlaku Sampai September

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:30 WIB
Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Digelar, Berlaku Sampai September

Ilustrasi.

KEBUMEN, DDTCNews – Pemkab Kebumen mengadakan program penghapusan denda administrasi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo mengatakan penghapusan denda berlaku atas sanksi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran PBB tahun pajak 2017 hingga 2022.

"[Pemutihan digelar] dalam rangka hari jadi Kebumen, kami buka cuma 2 bulan," katanya, dikutip pada Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:
DPRD Tanjungpinang Setujui Raperda Pajak Daerah

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kebumen No. 900.1.13.1/236 Tahun 2023, fasilitas pemutihan diberikan sejak 1 Agustus dan akan berakhir 30 September 2023.

Pacu Pendapatan Asli Daerah

Aden menjelaskan pemberian fasilitas pemutihan merupakan salah satu langkah Pemkab Kebumen dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Meski kinerja PBB dalam 1 bulan terakhir sudah cukup baik, terdapat beberapa kecamatan yang realisasi PBB-nya belum mencapai 100%.

"Terakhir saya cek sudah 74%, sudah sekitar Rp40 miliar dari target Rp56 miliar. Yang sudah 100% itu 4 kecamatan," tuturnya seperti dilansir radarjogja.jawapos.com.

Baca Juga:
Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak, lanjut Aden, pemkab mempermudah proses pembayaran. Pemkab telah menjalin kerja sama dengan berbagai aplikasi dan toko waralaba agar wajib pajak dapat dengan mudah membayar pajak.

"Bayar PBB pakai handphone sambil tiduran juga bisa. Tinggal kesadaran saja," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:00 WIB KOTA TANJUNGPINANG

DPRD Tanjungpinang Setujui Raperda Pajak Daerah

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jokowi Minta K/L Siap Lakukan Automatic Adjustment di 2024 karena Ini

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Jumat, 01 Desember 2023 | 16:40 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:45 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

PMK Insentif Pajak IKN Masih Proses Finalisasi

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:21 WIB UNIVERSITAS BRAWIJAYA (UB)

Strategi Mendorong Kepatuhan Pajak secara Sukarela Perlu Diutamakan

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:53 WIB PEMILU 2024

Ini Rencana Tema 5 Kali Debat Capres-Cawapres dari KPU

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Banding yang Diajukan via e-Tax Court Harus Disidangkan secara Online

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:15 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Inflasi Beras Mulai Stabil, Beberapa Kota sampai Deflasi