KABUPATEN KEBUMEN

Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Digelar, Berlaku Sampai September

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:30 WIB
Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Digelar, Berlaku Sampai September

Ilustrasi.

KEBUMEN, DDTCNews – Pemkab Kebumen mengadakan program penghapusan denda administrasi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo mengatakan penghapusan denda berlaku atas sanksi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran PBB tahun pajak 2017 hingga 2022.

"[Pemutihan digelar] dalam rangka hari jadi Kebumen, kami buka cuma 2 bulan," katanya, dikutip pada Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:
Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kebumen No. 900.1.13.1/236 Tahun 2023, fasilitas pemutihan diberikan sejak 1 Agustus dan akan berakhir 30 September 2023.

Pacu Pendapatan Asli Daerah

Aden menjelaskan pemberian fasilitas pemutihan merupakan salah satu langkah Pemkab Kebumen dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Meski kinerja PBB dalam 1 bulan terakhir sudah cukup baik, terdapat beberapa kecamatan yang realisasi PBB-nya belum mencapai 100%.

"Terakhir saya cek sudah 74%, sudah sekitar Rp40 miliar dari target Rp56 miliar. Yang sudah 100% itu 4 kecamatan," tuturnya seperti dilansir radarjogja.jawapos.com.

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak, lanjut Aden, pemkab mempermudah proses pembayaran. Pemkab telah menjalin kerja sama dengan berbagai aplikasi dan toko waralaba agar wajib pajak dapat dengan mudah membayar pajak.

"Bayar PBB pakai handphone sambil tiduran juga bisa. Tinggal kesadaran saja," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir