EFEK VIRUS CORONA

Pemulihan Ekonomi, World Bank Sebut Reformasi Perpajakan Jadi Kunci

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Juli 2020 | 13:27 WIB
Pemulihan Ekonomi, World Bank Sebut Reformasi Perpajakan Jadi Kunci

Ilustrasi. (Bank Dunia)

JAKARTA, DDTCNews—World Bank menyebut reformasi perpajakan perlu dilanjutkan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi Indonesia, sekaligus mengejar status sebagai negara berpenghasilan tinggi (high income country) pada 2045.

World Bank Country Director for Indonesia and Timor-Leste Satu Kahkonen menekankan usaha menekan dampak pandemi Covid-19 memerlukan belanja anggaran yang besar untuk kesehatan, bantuan sosial, dan pendidikan.

"Untuk itu, reformasi perpajakan demi meningkatkan pendapatan menjadi penting. Tidak ada negara di dunia yang bisa mencapai status high income country apabila tax ratio-nya hanya satu digit atau kurang dari 10%," ujar Satu, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

World Bank Lead Country Economist for Indonesia Frederico Gil Sanders menambahkan Indonesia saat ini dibayangi ancaman peningkatan tingkat utang. Oleh karena itu, reformasi perpajakan juga bisa menjadi kunci untuk menyelesaikan tekanan utang.

Ada tiga langkah reformasi perpajakan yang perlu dilakukan. Pertama, meningkatkan jumlah usaha yang berkontribusi dalam penerimaan pajak baik dari pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penghasilan (PPh) badan.

"Ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) di Indonesia saat ini masih terlalu tinggi dan masih banyak usaha yang belum dikenai PPh badan secara maksimal karena fasilitas tertentu," kata Sanders.

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Wamenkeu Harap PPN Rumah DTP Makin Banyak Dimanfaatkan

Kedua, Indonesia perlu meningkatkan penerimaan pajak dari PPh orang pribadi. Ketiga, Indonesia harus melanjutkan ekstensifikasi cukai dengan menetapkan barang kena cukai baru seperti kantong plastik, minuman berpemanis, dan emisi.

Selain reformasi pajak, pemulihan ekonomi perlu didukung dengan menghapuskan hambatan investasi. RUU Omnibus Law Cipta Kerja bakal menjadi angin segar bagi investor global dan penanaman modal asing (PMA) di Indonesia apabila sudah diundangkan.

Peranan BUMN untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan mempersempit gap infrastruktur juga perlu ditingkatkan. Saat ini, gap infrastruktur Indonesia mencapai US$1,6 triliun.

Masalah gap infrastruktur ini tidak bisa diatasi oleh pemerintah sendiri melalui belanja APBN ataupun oleh BUMN itu sendiri. Jalinan kemitraan antara BUMN dengan korporasi untuk mendukung pembangunan infrastruktur perlu dilakukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan