PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Usai Libur Lebaran

Muhamad Wildan | Kamis, 20 April 2023 | 13:00 WIB
Pemprov Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Usai Libur Lebaran

Program pemutihan pajak yang diadakan Pemprov Jawa Tengah.

SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah akan memberikan fasilitas pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan tarif progresif PKB.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah menyatakan kebijakan itu akan dimulai setelah liburan Hari Raya Idulfitri, yaitu mulai 26 April 2023.

"Catat dan ingat-ingat tanggalnya karena tidak ada perpanjangan tanggal," tulis Bapenda Jawa Tengah melalui akun Instagram resminya, dikutip pada Kamis (20/4/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Pembebasan sanksi administrasi denda PKB berlaku sejak 26 April hingga 21 Juni 2023. Sementara itu, pembebasan tarif progresif PKB berlaku mulai 26 April hingga 22 Desember 2023.

Selain memberikan insentif PKB, [emprov juga memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Fasilitas tersebut diberikan mulai 26 April sampai dengan 22 Desember 2023.

Pembebasan BBNKB II oleh pemprov berlaku atas balik nama mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya baik yang berasal dari dalam provinsi maupun dari luar provinsi.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Untuk diketahui, pemutihan PKB perlu diikuti wajib pajak guna menghindari sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor.

Berdasarkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data.

Kendaraan bermotor yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M