SEWINDU DDTCNEWS
PER-2/PJ/2024

Pemotong Pajak Bisa Dianggap Tidak Lapor SPT Masa PPh Pasal 21/26

Redaksi DDTCNews
Jumat, 9 Februari 2024 | 08.00 WIB
Pemotong Pajak Bisa Dianggap Tidak Lapor SPT Masa PPh Pasal 21/26

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PER-2/PJ/2024 memuat ketentuan mengenai pemotong pajak yang dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10 PER-2/PJ/2024, ada 2 kondisi yang dapat menyebabkan pemotong pajak dianggap tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.

“SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong pajak untuk melaporkan kewajiban pemotongan … dan penyetoran … dalam 1 masa pajak … ,” bunyi penggalan Pasal 1 angka 9 PER-2/PJ/2024, dikutip pada Jumat (9/2/2024).

Adapun kedua kondisi tersebut antara lain, pertama, dalam hal pemotong pajak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (3) PER-2/PJ/2024, tetapi tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) PER-2/PJ/2024, bukti pemotongan (bupot) serta SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak yang:

  • membuat bupot PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 - (formulir 1721-VI) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak;
  • membuat bupot PPh Pasal 21 yang bersifat final - (formulir 1721-VII) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak;
  • membuat bupot PPh Pasal 21 bulanan - (formulir 1721-VIII) dan/atau bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala - (formulir 1721-A1) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak; dan/atau
  • melakukan penyetoran pajak dengan surat setoran pajak (SSP) dan/atau bukti pemindahbukuan (Pbk) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.

Kedua, dalam hal tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 PER-2/PJ/2024. Sesuai dengan pasal tersebut, pemotong pajak yang telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa dalam bentuk formulir kertas untuk masa-masa pajak berikutnya.

“Pemotong pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 … dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 10 PER-2/PJ/2024. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.