KOTA SEMARANG

Pemkot Perpanjang Kembali Diskon BPHTB, Tetapi Kini Hanya 5 Persen

Dian Kurniati | Minggu, 05 November 2023 | 08:30 WIB
Pemkot Perpanjang Kembali Diskon BPHTB, Tetapi Kini Hanya 5 Persen

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah mengumumkan kembali perpanjangan pemberian diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Bapenda Semarang menyebut diskon BPHTB dapat dinikmati masyarakat yang hendak mendaftar atau melakukan balik nama tanah dan bangunannya. Namun, besaran diskon BPHTB yang diberikan kini hanya 5%, lebih kecil dari sebelumnya 10%.

"Hai #sobatpajaksemarang. Yuk segera manfaatkan diskon BPHTB reguler sebesar 5%!" bunyi keterangan foto yang diunggah @bapenda.smg, dikutip pada Minggu (5/10/2023).

Baca Juga:
Update 2024: Apa Itu DPP Nilai Lain?

Bapenda menyatakan program diskon BPHTB ini diberikan berdasarkan SK Kepala Bapenda Nomor B/4528/971.12/VIII Tahun 2023. Pemkot Semarang memberikan diskon BPHTB ini hingga 28 November 2023.

Insentif berupa diskon BPHTB reguler telah diberikan sejak 28 Agustus 2023. Besaran diskon yang diberikan pada 28 Agustus - 28 November 2023 sebesar 10%.

Pemberian diskon BPHTB ini berlaku secara otomatis oleh sistem sehingga masyarakat tidak perlu melakukan pengajuan. Informasi lebih lanjut mengenai insentif tersebut dapat diakses melalui saluran telepon dan media sosial Bapenda.

Baca Juga:
Profiling Sengketa, AI, dan Landmark Putusan, Ini yang Diharapkan

Masyarakat pun diimbau segera memanfaatkan diskon tersebut. Setelah memperoleh diskon BPHTB, masyarakat diharapkan lebih patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Yuk bijak dalam perpajakan!" bunyi keterangan foto yang diunggah.

Sebelumnya, Pemkot Semarang juga sempat memberikan diskon BPHTB sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Diskon BPHTB hanya berlaku bagi masyarakat yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program PTSL BPN Kota Semarang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu DPP Nilai Lain?

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:24 WIB SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Profiling Sengketa, AI, dan Landmark Putusan, Ini yang Diharapkan

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Aturan Penyerahan Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 15 Mei 2024 | 19:27 WIB KEBIJAKAN FISKAL

APBN di Tahun Transisi Pemerintah Baru, Ini Kata Sri Mulyani

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:00 WIB REVISI UNDANG-UNDANG

Revisi UU, Ketentuan Batas Maksimal Jumlah Kementerian Bakal Dihapus

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu DPP Nilai Lain?

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:24 WIB SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Profiling Sengketa, AI, dan Landmark Putusan, Ini yang Diharapkan

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Aturan Penyerahan Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP

Rabu, 15 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax Bakal Dilengkapi Probis Data Quality Management, Seperti Apa?