Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah mengumumkan kembali perpanjangan pemberian diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Bapenda Semarang menyebut diskon BPHTB dapat dinikmati masyarakat yang hendak mendaftar atau melakukan balik nama tanah dan bangunannya. Namun, besaran diskon BPHTB yang diberikan kini hanya 5%, lebih kecil dari sebelumnya 10%.
"Hai #sobatpajaksemarang. Yuk segera manfaatkan diskon BPHTB reguler sebesar 5%!" bunyi keterangan foto yang diunggah @bapenda.smg, dikutip pada Minggu (5/10/2023).
Bapenda menyatakan program diskon BPHTB ini diberikan berdasarkan SK Kepala Bapenda Nomor B/4528/971.12/VIII Tahun 2023. Pemkot Semarang memberikan diskon BPHTB ini hingga 28 November 2023.
Insentif berupa diskon BPHTB reguler telah diberikan sejak 28 Agustus 2023. Besaran diskon yang diberikan pada 28 Agustus - 28 November 2023 sebesar 10%.
Pemberian diskon BPHTB ini berlaku secara otomatis oleh sistem sehingga masyarakat tidak perlu melakukan pengajuan. Informasi lebih lanjut mengenai insentif tersebut dapat diakses melalui saluran telepon dan media sosial Bapenda.
Masyarakat pun diimbau segera memanfaatkan diskon tersebut. Setelah memperoleh diskon BPHTB, masyarakat diharapkan lebih patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Yuk bijak dalam perpajakan!" bunyi keterangan foto yang diunggah.
Sebelumnya, Pemkot Semarang juga sempat memberikan diskon BPHTB sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Diskon BPHTB hanya berlaku bagi masyarakat yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program PTSL BPN Kota Semarang. (rig)