PEMILU 2024

Pemilu 2024, PPATK Awasi Ketat Rekening Khusus Dana Kampanye

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Pemilu 2024, PPATK Awasi Ketat Rekening Khusus Dana Kampanye

Komisioner KPU Idham Holik (tengah) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) dan Komisioner Yulianto Sudrajat (kanan) menunjukkan data saat penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (18/8/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.925 orang sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membentuk tim kerja kolaboratif. Tim ini akan bertugas melakukan pencegahan, penindakan pelanggaran, dan pengawasan dana kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024.

Plt Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Syahril Ramadhan mengatakan tim kerja telah diinisiasi sejak tahun lalu.

"Apresiasi yang setinggi-tingginya partisipasi aktif dari seluruh anggota tim kerja yang sudah bergerak dengan cepat sejak awal dibentuk, dan harapannya makin solid dalam pengawasan pemilu yang berintegritas," ujar Syahril, dikutip pada Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:
Target Rasio Pajak dari 3 Pasangan Capres-Cawapres, Berikut Detailnya

Sepanjang rangkaian pemilu 2024, perbankan memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan rekening khusus dana kampanye (RKDK), melaporkan RKDK, melakukan pemadanan data berdasarkan watchlist yang disampaikan oleh PPATK, serta melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK.

Adapun peserta pemilu wajib melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU Eberta Kawima mengatakan KPU membutuhkan dukungan dari PPATK dan lembaga perbankan untuk mengawasi pendanaan kampanye.

Baca Juga:
Strategi Mendorong Kepatuhan Pajak secara Sukarela Perlu Diutamakan

Wima mengatakan dana kampanye diawasi dengan memanfaatkan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Lewat sistem ini, KPU, PPATK, dan perbankan dapat dalam melaksanakan pendokumentasian dana kampanye.

"Terkait RKDK nanti harus ada kode khusus yang tidak boleh tercampur dengan dana apapun, termasuk dengan rekening partai politik. Maka RKDK sebagai rekening khusus untuk kegiatan kampanye diberi kode, nanti silakan aturan perbankan masing-masing," kata Wima.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai dana kampanye diatur secara spesifik dalam Pasal 325 hingga Pasal 339 UU 7/2017 s.t.d.d. Perpu 1/2022 tentang Pemilu.

Baca Juga:
Ini Rencana Tema 5 Kali Debat Capres-Cawapres dari KPU

Pasangan capres dan cawapres memiliki hak untuk menggunakan dana kampanye dari calon yang bersangkutan, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Dana kampanye dari sumbangan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan badan usaha nonpemerintah. Dana kampanye pilpres yang berasal dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp2,5 miliar, sedangkan dana dari kelompok, perusahaan, dan badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp25 miliar. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 Desember 2023 | 15:21 WIB UNIVERSITAS BRAWIJAYA (UB)

Strategi Mendorong Kepatuhan Pajak secara Sukarela Perlu Diutamakan

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:53 WIB PEMILU 2024

Ini Rencana Tema 5 Kali Debat Capres-Cawapres dari KPU

Kamis, 30 November 2023 | 15:46 WIB PEMILU 2024

Debat Capres-Cawapres Digelar 5 Kali, Ini Jadwal dari KPU

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 Desember 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sistem Inti Administrasi Pajak Baru, DJP Bakal Sediakan Fitur Deposit

Selasa, 05 Desember 2023 | 09:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Sebut Kinerja Ekspor-Impor UMKM Terus Tumbuh

Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

Senin, 04 Desember 2023 | 16:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Senin, 04 Desember 2023 | 16:15 WIB AGENDA KAMPUS

PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Senin, 04 Desember 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini