KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rekening Dormant Dibekukan, PPATK Pastikan Dana Tetap 100% Aman

Muhamad Wildan
Rabu, 30 Juli 2025 | 18.30 WIB
Rekening Dormant Dibekukan, PPATK Pastikan Dana Tetap 100% Aman
<p>Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (foto: ppatk.go.id)</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjamin dana dalam rekening tidak aktif atau dormant yang dibekukan oleh perbankan bakal aman dan 100% utuh.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pembekuan rekening dormant merupakan langkah untuk melindungi rekening dan hak nasabah.

"Uang nasabah yang terkena dormant aman, tidak akan berkurang. Ini ruang negara untuk melindungi masyarakat dari para pelaku kejahatan keuangan," katanya, dikutip pada Rabu (30/7/2025).

Dalam keterangan resmi, PPATK menyatakan pembekuan sementara rekening dormant diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dari rekening-rekening tersebut.

Melalui pembekuan, perbankan beserta pemilik rekening didorong untuk melakukan verifikasi ulang atas identitas pemilik rekening.

"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," jelas PPATK.

Menurut PPATK, rekening dormant tersebut rawan digunakan untuk melakukan tindak pidana, seperti jual beli rekening, transaksi narkotika, korupsi, dan lain-lain.

Sejak 2020, PPATK mencatat ada lebih dari 150.000 rekening nominee yang diperoleh dari aktivitas jual beli rekening atau perbatasan. Rekening-rekening dimaksud dipakai untuk menampung dana hasil tindak pidana. Setelah digunakan, rekening tersebut menjadi tidak aktif atau dormant.

Lebih lanjut, PPATK mencatat ada lebih dari 10 juta rekening penerima bansos yang tidak pernah dipakai selama 3 tahun terakhir. Akibatnya, dana bansos senilai Rp2,1 triliun hanya mengendap di rekening dan tidak digunakan.

"Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut," jelas PPATK. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.