KABUPATEN PESISIR BARAT

Pemilik Indekos Bakal Mulai Dipungut Pajak Hotel

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 10 Maret 2020 | 15:35 WIB
Pemilik Indekos Bakal Mulai Dipungut Pajak Hotel

Ilustrasi. 

PESISIR BARAT, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, berencana memungut pajak hotel dari pemilik indekos dengan jumlah kamar di atas 10 pintu.

Kepala Bapenda Pesisir Barat Kasmir mengatakan pemungutan pajak atas indekos dengan jumlah kamar lebih dari 10 sudah diatur di UU No.28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah (PDRD) dan Peraturan Daerah (Perda) No.19/2016 tentang pajak daerah.

“Nah, dalam waktu dekat Bapenda juga akan mendata semua indekos yang ada di seluruh Kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat ini,” jelas Kasmir, Senin (9/3/2020)

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Berdasarkan pada hasil rapat koordinasi Bapenda se-Indonesia, lanjut Kasmir, pemungutan pajak indekos tidak lagi tergantung dari jumlah kamar melainkan juga dilihat dari fasilitas kos tersebut.

Namun demikian, pemungutan pajak yang didasarkan pada fasilitas ini masih menunggu regulasi dari Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini, Bapenda akan fokus untuk memungut pajak pada indekos dengan jumlah kamar di atas 10 pintu.

“Mudah-mudahan tidak lama lagi peraturan terbaru dari Kemendagri terkait dengan pajak daerah salah satunya tentang pajak pada kamar kos atau indekos itu sudah terbit,” ujar Kasmir.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Lebih lanjut, Kasmir menegaskan bahwa kebijakan pemungutan pajak pada indekos akan berlaku mulai tahfun ini. Untuk diketahui, pemilik indekos di atas 10 pintu selama ini belum dikenakan pajak hotel.

Untuk itu, ia berharap pajak indekos memiliki prospek potensi yang baik dan nantinya dapat meningkatkan pendapatan. Dia berharap pemilik indekos dapat ikut serta mendukung rencana Pemkab tersebut.

Tarif pajak indekos, lanjut Kasmir, akan sama dengan tarif pajak hotel sebesar 10%. Adapun dasar perhitungan pajak indekos ini adalah besaran sewa yang dibayarkan pada pemilik kos baik yang bersifat bulanan maupun tahunan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

“Untuk tarif pajak pada indekos itu sama dengan pajak hotel dan restoran yakni sebesar 10% dari besaran sewa kamar kos baik bulanan dan tahunan,” pungkas Kasmir seperti dilansir dari Media Lampung.

Untuk diketahui, pajak indekos merupakan bagian dari pajak hotel. Menurut UU PDRD, pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan hotel yang juga mencakup motel, losmen, serta rumah indekos dengan jumlah kamar lebih dari 10 pintu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak