KABUPATEN PESISIR BARAT

Pemilik Indekos Bakal Mulai Dipungut Pajak Hotel

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 10 Maret 2020 | 15.35 WIB
Pemilik Indekos Bakal Mulai Dipungut Pajak Hotel

Ilustrasi. 

PESISIR BARAT, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, berencana memungut pajak hotel dari pemilik indekos dengan jumlah kamar di atas 10 pintu.

Kepala Bapenda Pesisir Barat Kasmir mengatakan pemungutan pajak atas indekos dengan jumlah kamar lebih dari 10 sudah diatur di UU No.28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah (PDRD) dan Peraturan Daerah (Perda) No.19/2016 tentang pajak daerah.

“Nah, dalam waktu dekat Bapenda juga akan mendata semua indekos yang ada di seluruh Kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat ini,” jelas Kasmir, Senin (9/3/2020)

Berdasarkan pada hasil rapat koordinasi Bapenda se-Indonesia, lanjut Kasmir, pemungutan pajak indekos tidak lagi tergantung dari jumlah kamar melainkan juga dilihat dari fasilitas kos tersebut.

Namun demikian, pemungutan pajak yang didasarkan pada fasilitas ini masih menunggu regulasi dari Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini, Bapenda akan fokus untuk memungut pajak pada indekos dengan jumlah kamar di atas 10 pintu.

“Mudah-mudahan tidak lama lagi peraturan terbaru dari Kemendagri terkait dengan pajak daerah salah satunya tentang pajak pada kamar kos atau indekos itu sudah terbit,” ujar Kasmir.

Lebih lanjut, Kasmir menegaskan bahwa kebijakan pemungutan pajak pada indekos akan berlaku mulai tahfun ini. Untuk diketahui, pemilik indekos di atas 10 pintu selama ini belum dikenakan pajak hotel.

Untuk itu, ia berharap pajak indekos memiliki prospek potensi yang baik dan nantinya dapat meningkatkan pendapatan. Dia berharap pemilik indekos dapat ikut serta mendukung rencana Pemkab tersebut.

Tarif pajak indekos, lanjut Kasmir, akan sama dengan tarif pajak hotel sebesar 10%. Adapun dasar perhitungan pajak indekos ini adalah besaran sewa yang dibayarkan pada pemilik kos baik yang bersifat bulanan maupun tahunan.

“Untuk tarif pajak pada indekos itu sama dengan pajak hotel dan restoran yakni sebesar 10% dari besaran sewa kamar kos baik bulanan dan tahunan,” pungkas Kasmir seperti dilansir dari Media Lampung.

Untuk diketahui, pajak indekos merupakan bagian dari pajak hotel. Menurut UU PDRD, pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan hotel yang juga mencakup motel, losmen, serta rumah indekos dengan jumlah kamar lebih dari 10 pintu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.