SEWINDU DDTCNEWS
KOTA MATARAM

Pajak Rumah Kos Digantikan Opsen, Pemkot Mataram Yakin PAD Tidak Turun

Muhamad Wildan
Sabtu, 13 Januari 2024 | 13.45 WIB
Pajak Rumah Kos Digantikan Opsen, Pemkot Mataram Yakin PAD Tidak Turun

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram berpandangan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Mataram tidak akan turun meski tidak ada lagi pengenaan pajak hotel atas rumah kos.

Kepala BKD Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan hilangnya pajak hotel akan digantikan dengan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Namun, kedua pajak ini baru berlaku pada 2025.

"Mulai berlakunya pada tahun 2025 karena saat ini harus mempersiapkan sistem dulu," ujar Syakirin, dikutip Sabtu (13/1/2024).

Menurut Syakirin, kehadiran opsen bakal memiliki peran besar dalam penguatan pendapatan daerah. Pasalnya, bagian pemkot atas PKB dan BBNKB akan tersalur secara langsung ke kas pemkot, bukan dibagihasilkan oleh pihak pemprov.

"Itu nanti di-split otomatis untuk biaya pajak motor atau balik nama, sudah jelas ini bagian pemprov dan mana bagian pemkot," ujar Syakirin seperti dilansir lombokpost.jawapos.com.

Oleh karena itu, Syakirin mengatakan pihaknya tidak terlalu mengkhawatirkan dihapuskannya rumah kos dari objek pajak daerah. Selain memungut opsen, Pemkot Semarang akan mengoptimalkan penerimaan dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). "Seperti di pajak makanan dan minuman," kata Syakirin.

Untuk diketahui, ketentuan pajak dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) resmi berlaku terhitung sejak 5 Januari 2024.

Ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dalam UU HKPD menggantikan ketentuan yang selama ini termuat dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Meski demikian, ketentuan opsen PKB dan opsen MBLB dalam UU HKPD baru berlaku mulai 2025. "Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, pajak MBLB, opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen pajak MBLB sebagaimana diatur dalam UU ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU ini," bunyi Pasal 191 ayat (1) UU HKPD.

Mulai 2025, pemkab/pemkot berhak menerima opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang dipungut oleh pemprov. Adapun pemprov berhak menerima opsen sebesar 25% dari pajak MBLB yang dipungut oleh pemkab/pemkot. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.