Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut penghasilan wajib pajak yang diterima dari usaha kos-kosan atau indekos tidak termasuk dalam penghasilan yang dikenakan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34/2017, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya, tidak terutang PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan.
“Yang dimaksud dengan jasa pelayanan penginapan antara lain kamar, asrama atau pondok pekerja, asrama untuk mahasiswa/pelajar, dan rumah kos,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (29/1/2023).
Alhasil, wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kos-kosan dikenai pajak dengan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU PPh. Penghasilan kos-kosan juga bisa dikenai tarif PPh final UMKM apabila memenuhi persyaratan.
“Sepanjang omzet yang diterima tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun dan masih dalam jangka waktu untuk menggunakan skema PPh final sesuai dengan PMK 99/2018, maka bisa [dikenai tarif PPh Final UMKM,” jelas DJP.
Jenis penghasilan yang dapat dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final antara lain penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
Kemudian, penghasilan berupa hadiah undian; penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
Lalu, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; dan penghasilan tertentu lainnya.
Adapun jenis penghasilan yang dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut diatur lebih lanjut berdasarkan peraturan pemerintah. (rig)